DPRDKOTATANGERANG — Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menanggapi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.399.405. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025.
Arief menyampaikan bahwa kenaikan UMK merupakan langkah penting dalam menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Harapan kami, kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan kesejahteraan yang meningkat, tentu akan berbanding lurus dengan motivasi kerja dan kontribusi yang lebih optimal bagi perusahaan,” ujar Arief.
Ia menilai, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja juga diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja dunia usaha di Kota Tangerang, sehingga memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, Arief mengingatkan bahwa kebijakan UMK juga harus mempertimbangkan kemampuan dan keberlanjutan dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya serta usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian Kota Tangerang.
“Dalam setiap kebijakan tentu ada beragam respons. Ada yang merasa puas, ada yang setuju, namun ada juga yang masih memiliki keberatan. Aspirasi tersebut tetap perlu didengar sebagai bagian dari masukan dan evaluasi ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa penetapan UMK pada prinsipnya merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga kebijakan yang diambil tidak berdampak pada terjadinya deindustrialisasi yang dapat berpengaruh besar terhadap perekonomian Kota Tangerang.
“Lapangan pekerjaan dalam skala besar masih sangat bergantung pada sektor industri. Karena itu, industri di Kota Tangerang harus kita jaga agar tidak hanya bertahan, tetapi terus berkembang. Upaya pencegahan deindustrialisasi menjadi sangat penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat,” pungkas Arief. (dsw)