DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) terkait pembatasan praktik outsourcing yang kini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menilai, kebijakan ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi para pekerja, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak tenaga kerja.
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Pembatasan outsourcing ini tidak hanya menjawab aspirasi buruh, tetapi juga menunjukkan ketaatan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/5/26).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan outsourcing memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, memperkuat perlindungan hak pekerja yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan akibat minimnya jaminan kerja jangka panjang dalam sistem outsourcing.
Kedua, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dengan memperjelas batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sekaligus mempertegas posisi hukum pekerja kontrak dan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
“Yang berikut adalah mengatur jenis pekerjaan dengan fokus kepada tenaga alih daya untuk segmen non-inti dari proses bisnis perusahaan dan pada saat yang sama kita ingin melindungi pekerja terhadap eksploitasi dengan upah yang lebih rendah dan jenjang karir yang tidak jelas ke depan,” terang Arief.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas lapangan pekerjaan dengan menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas dan berkelanjutan, terutama bagi pekerja yang berada dalam proses inti perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk memastikan implementasi Permenaker ini berjalan optimal di seluruh sektor industri. Sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga dinilai penting dalam melakukan pengawasan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini. Dukungan penuh diperlukan agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja,” pungkasnya.
DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik. (dsw)