DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD mengikuti rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten guna memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyampaikan bahwa hasil harmonisasi menunjukkan Raperda tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan sejumlah penyempurnaan.
"Alhamdulillah, hasil telaah Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten menyatakan substansi Raperda ini sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memang dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Arief usai menghadiri rapat tersebut di Rupatama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (24/6/26).
Menurutnya, terdapat beberapa masukan penting yang menjadi perhatian DPRD, di antaranya perlunya memperjelas ketentuan teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat, memasukkan mekanisme partisipasi pada aspek penganggaran, serta mempertegas kriteria masyarakat atau pemangku kepentingan yang dapat terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Arief menambahkan, penyempurnaan juga akan diselaraskan dengan berbagai peraturan daerah sektoral yang telah lebih dahulu mengatur partisipasi masyarakat secara umum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
"Raperda ini diharapkan menjadi landasan penguatan partisipasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan inklusif," tutupnya.
Diketahui pada kegiatan tersebut turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Hendra Gunawan, Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma, Idup, Muhamad Liadi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten Pagar Butar-Butar, beserta jajaran. (dsw)