Top

Jawaban Wali Kota atas LPJ APBD 2021 dan Tiga Raperda

DPRDKOTATANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, gelar Rapat Paripurna mengenai Penyampaian Jawaban Wali Kota atas pelaksanaan APBD 2021 dan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, H.Kosasih, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (28/6/2022).

H. Kosasih, menyampaikan, dengan disampaikannya jawaban dari Wali Kota, DPRD tentunya akan segera menindaklanjutinya dengan perbahasan bersama-sama Pemkot Tangerang hingga menjadi Perda sehingga nantinya Perda tersebut bisa memberikan solusi terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang.

"Ikhtiar bersama ini tentunya tak lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada maayarakat," ungkapnya.

Adapun jawaban Wali kota Tangerang yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota, Sahcrudin, yaitu men5genai tiga buah Raperda antara lain Raperda tentang perubahan atas Perda no. 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Pembentukan Badan Usaha milik Daerah.

Sachrudin, menuturkan, terkait Raperda mengenai pertanggungjawaban APBD 2021, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021 mencapai 86,76%. 

“Di mana sebagi besar difokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan pembangunan daerah dan penanganan Covid-19,”  ungkap wakil. 

Kemudian, dengan diajukannya Raperda menjadi Perda tersebut, nantinya diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat Kota Tangerang, sehingga dalam penyusunan anggaran belanja Pemkot Tangerang, mampu memberikan yang terbaik serta bisa berdaya saing dengan daerah lainnya.

“Dibutuhkan penyesuaian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang, dengan adanya Perda ini, nantinya diharapkan dapat memberikan keselarasan dan solusi terbaik bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Sachrudin.

» 2022-06-30