Top

Komisi I Sidak Proyek Bangunan Mewah Tak Berizin di Neglasari, Satpol PP : Kami Segel Sampai Izinya Diterbitkan

DPRDKOTANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan mewah di Jl. Marsekal Suryadarma, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Rabu (22/01/2025).

Diketahui, bangunan mewah berlantai dua itu belum mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PNG) dari Dinas terkait.

“Kami mendapat info bahwa bangunan tersebut tak berijin, dan kami langsung sidak untuk memastikan info tersebut. Ternyata benar selain tak berijin, proyek pembangunan itu banyak dikeluhkan warga sekitar,” kata Ketua Komisi I, H.Junadi.

Bahkan, Junadi pun meminta agar Satpol PP Kota Tangerang untuk segera menyegel bangunan rumah tersebut. Tujuannya agar kegiatan pekerjaan dihentikan sementara hingga diterbitkannya ijin pembangunan.

H.Junadi menegaskan, sidak yang ia lakukanya ini bukan untuk menghambat warga yang sedang membangun rumah tingga atau usaha.

Akan tetapi untuk memastikan kepatuhan warga masyarakat terhadap aturan yang ada dan menjalankan fungsi pengawasan.

“Izinya memang bertahap. Makanya, persetujuannya harus keluar dulu lah baru bisa dibangun,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik bangunan mewah itu berdalih bahwa pemkot Tangerang dianggap tidak koperatif dalam memberikan pelayanan, yang berdampak pada lamanya penerbitan surat persetujuan bangunan.

“kami sudah lama membuatnya tapi belum juga diproses izinya sampai sekarang. Jadi kami terpaksa membangun sampai menunggu adanya IM,” ungkap Ida, pemilik bangunan di depan jajaran anggota Komisi I dan Satpol PP.

Sementara itu JV. Yacob Kepala Bidang Pelayanan Hukum Tindakan Pidana Ringan mengaku, pemilik bangunan sudah mengajukan ijin prinsip, namun ditolak.

Karena, proses penerbitan AP, amdal, bangunan tersebut harus selesai terlebih dulu, baru surat persetujuan bisa diterbitkan.

“Izin prinsip belum kelar, bangunan sudah dikerjakan tanpa menunjukkan dokumen persetujuan. Yang jelas bangunan tersebut tak punya ijin, maka bangunan ini kami segel terlebih dulu,” tandasnya. (*)

» 2025-01-23