DPRDKOTATANGERANG - Komisi I DPRD Kota Tangerang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat terhadap PT Cipta Gemilang atas kesesuaian izin bangunan dengan penggunaannya. RDP kali ini digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar), pada Rabu (15/4/26).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan, beragam perizinan yang dimiliki oleh PT Cipta Gemilang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun pihak pengadu mendorong untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
"Di penyampaian RDP, pihak perusahan sudah melengkapi berbagai izin seperti PBG, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan peil banjir. Namun pihak pengadu mendorong untuk melakukan pengawasan apakah perusahan berjalan sesuai dengan yang ada di perizinan atau tidak," jelas Junadi.
Junadi menambahkan, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera melakukan pengecekan lokasi bangunan serta pengawasan pada jalannya perusahaan PT Cipta Gemilang sesuai dengan izin yang berlaku.
"Perlu pengawasan dari dinas terkait seperti Perkim sudah siap untuk melakukan pengecekan dan pengawasan. Kami juga akan coba untuk cek lokasi secara langsung agar mengetahui perizinan yang ada dengan usaha yang berjalan harus sesuai," katanya.
Lanjutnya, Junadi bersama komisi I dan dinas terkait, akan melakukan sanksi bilamana ditemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan pada PT Cipta Gemilang. "Sesuai dengan yang di inginkan pihak pengadu yaitu jangan sampai administrasi sudah sesuai namun praktek di lapangannya berbeda," tegas Junadi.
RDP kali ini dihadiri oleh Ketua Komisi I Junadi, Anggota Komisi I Tasril Jamal, Kholilah, Christian Lois, Disperkimtan, DPMPTSP, PUPR, Dishub, DLH, Satpol PP, Camat Pinang, Lurah Sudimara Pinang, PT Cipta Gemilang, PT Sinar Cipta Dimensi Baja, Serta pihak pengadu Serikat Masyarakat Tangerang. (erd)