Top

Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2024

DPRDKOTATANGERANG – Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kamis (29/08/2024).

 

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil sidang Rapat Paripurna yang merupakan Rapat Paripurna Terakhir DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

 

“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir fisik 43 orang dan dari 50 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo saat membuka rapat.

 

Memasuki acara pertama adalah Penjelasan Badan Anggaran atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh H. Kosasih Wakil Ketua. Ia mengatakan soal dasar penyusunan Perubahan APBD 2024 yang mencakup beberapa hal seperti perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 yang mendasarkan hasil audit BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

 

“Pembahasan Perubahan APBD 2024 untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dan peraturan yang menyebabkan adanya penambahan dan pengurangan melalui penyempurnaan target kinerja dan penganggaran,” kata wakil Ketua.

 

“Selanjutnya kami mohon persetujuan atas raperda dimaksud dan atas kerjasama serta dukungannya, kami sampaikan terima kasih,dan untuk sesegera mungkin menjawab apa yang telah kita sepakati bersama anggota dewan” Katanya dengan tegas.

 

Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menuturkan bahwa persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut telah sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.

 

"Prioritas itu meliputi pemantapan perekonomian daerah, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan pemantapan layanan publik yang didukung aparatur ," tutur Pj. Wali Kota.

 

Lebih lanjut Dr. Nurdin, menjabarkan, bahwa  Rancangan Perubahan APBD TA 2024 tersebut, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp.4,85 (empat koma delapan puluh lima) triliun rupiah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,32 (dua koma tiga puluh dua) triliun rupiah, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 (dua koma lima puluh tiga) triliun rupiah. Kemudian, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 5,34 (lima koma tiga puluh empat) triliun rupiah, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.4,30 (empat koma tiga puluh) triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp.1,01 (satu koma nol satu) triliun rupiah, belanja tidak terduga sebesar Rp.25,27 (dua puluh lima koma dua puluh tujuh) miliar rupiah.

 

"Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp.488,36 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam) miliar rupiah, yang ditutup dari pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 488,36 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam) miliar rupiah," jabar Dr. Nurdin.

 

Dr. Nurdin, juga menambahkan, bahwa belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.

 

"Di mana Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun 2024 telah selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2024 yaitu mencakup penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi dan kemudahan berusaha," imbuh Dr. Nurdin.

 

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, lanjut Dr. Nurdin, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor registrasi.

 

"Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari DPRD, tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kami atas nama Pemkot Tangerang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran DPRD, yang telah membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Tangerang TA 2024, mulai dari tahap pembahasan internal legislatif sampai dengan pembahasan secara komprehensif dengan eksekutif, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan bersama," tandas Pj.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi atas kontribusi yang sangat berharga terhadap raperda. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi positif DPRD untuk kesejahteraan masyarakat KotaTangerang,” katanya.

» 2024-08-30