DPRDKOTATANGERANG - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Junadi memerintahkan langsung pencabutan surat pembekuan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 07 Kelurahan Karawaci Baru.
Hal ini disampaikan langsung saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Diketahui permasalahan tersebut karena tidak adanya tata tertib yang dibuat oleh panitia pemilihan RW 07, sehingga dilakukannya pembekuan pemilihan tersebut oleh Lurah Karawaci Baru.
"Saat ini Perda sudah tidak berlaku, sembari menunggu perwal yang akan disahkan, kita arahkan untuk panitia pemilihan untuk membuat tata tertib untuk menjadi petunjuk agar tidak di tunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Junadi pada Rabu (17/12/25).
Selain itu Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan pemahaman terhadap sistem pemerintahan harus dipahami secara baik. Sehingga nantinya jika ada permasalahan seperti ini tidak perlu diadakannya RDP.
"Sebenarnya ini masalah yang tidak kompleks, hanya perlu adanya pemahaman terkait sistem Perda dan Perwal saja, dan perlu adanya musyawarah dengan masyarakat RW 07," jelas Arief.
Ia berharap pemilihan RW 07 Kelurahan Karawaci Baru bisa berjalan dengan lancar dan aman, sehingga seluruh birokrasi untuk memudahkan masyarakat bisa terjamin. Selain itu, hal ini harus diperhatikan untuk wilayah-wilayah lainnya untuk tidak terjadinya masalah yang serupa. (erd)