RDP Komisi I : Mediasi Sengketa Tanah PT Tangerang Matra
DPRDKOTATANGERANG - Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk melakukan mediasi atas persoalan sengketa tanah antara keluarga Fandi sebagai ahli waris tanah di Kunciran Indah dengan PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE). RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis (5/2/26).
Ketua Komisi I Junadi menjelaskan dalam permasalahan ini pihak keluarga fandi memiliki tanah seluas 2.030 meter persegi, namun dalam penyampaian saat RDP, tanah tersebut sudah menjadi sertifikat hak milik PT TMRE.
Diketahui, pihak keluarga fandi mengaku belum pernah menjual tanahnya kepada pihak manapun.
"Tadi sudah kita dengarkan, pihak PT TMRE yang diwakilkan dari kuasa hukumnya ingin semua diselesaikan di meja hijau. Maka dari sini kita juga sulit untuk melakukan mediasi yang berasaskan restorative justice," ungkap Junadi.
Dalam RDP kali ini turut dihadiri Ketua Komisi I Junadi, Anggota Komisi I Alfian Natsir, Kholilah, Veri Montana, Christian Lois, serta dari Pemerintah Kota Tangerang, Kepala Bagian Hukum, Lurah Kunciran Indah, serta dari pihak kepolisian, BPN, juga pihak pelapor dari keluarga Fandi.
Tambah Junadi, pihak dari pelapor diketahui juga sudah membuat laporan ke kepolisian serta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelahnya polisi juga akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak PT TMRE sehingga dapat ditemukan titik terang dari permasalahan ini.
"Pihak kuasa hukum PT TMRE juga sudah kooperatif untuk akan menghadiri undangan kepolisian. Hal ini saya harapkan bisa menemukan titik terang tanpa harus ke meja hijau, serta yang terpenting tidak adanya kerusuhan antar pihak yang terjadi," harap Junadi. (erd)
Kamis, 05 Februari 2026 18:00 WIB
35