KOTA TANGERANG SAMA BERDIRINYA DENGAN DPRD KOTA TANGERANG
Riwayat Berdirinya Kota Tangerang
Berdirinya Kota Tangerang tidak lepas dari sejarah perjuangan Kesultanan Banten melawan Kolonialisme Belanda. Nama “Tangerang” yang menunjuk kepada suatu daerah yang berada di bantaran sungai Cisadane, yang dahulu dikenal dengan nama Untung Jawa, lahir dari beberapa kejadian pada masa lampau hingga akhirnya resmi disebut “TANGERANG”.
Sejarah mencatat lahirnya Tangerang bermula dari sebutan kepada sebuah bangunan tugu berbahan dasar bambu yang didirikan oleh Pangerang Soegiri, putra Sultan Ageng Tirtayasa dari Kesultanan Banten. Tugu tersebut terletak di bagian Barat Sungai Cisadane yang diyakini saat ini berada di wilayah kampung Gerendeng. Oleh masyarakat sekitar, bangunan tugu tersebut disebut "tengger" atau "tetengger" yang dalam bahasa sunda berarti tanda atau penanda.
Sesuai dengan julukannya, fungsi dari tugu tersebut memang sebagai penanda pembagian wilayah antara Kesultanan Banten dengan pihak VOC Belanda. Dimana, wilayah kesultanan Banten berada di sebelah barat dan wilayah yang di kuasai VOC di sebelah timur sungai Cisadane.
Hingga pada sekitar tahun 1652. Kala itu penguasa Banten mengangkat tiga orang maulana, yang diberi pangkat Aria. Ketiga maulana tersebut merupakan kerabat jauh Sang Sultan yang berasal dari Kerajaan Sumedang Larang, bernama Yudhanegara, Wangsakara dan Santika. Ketiganya diminta dan diutus untuk membantu perekonomian Kesultanan Banten dengan melakukan perlawanan terhadap VOC yang semakin merugikan Kesultanan Banten dengan sistem monopoli dagang yang diterapkannya.
Pada perjuangannya ketiga maulana tersebut membangun benteng pertahanan hingga mendirikan pusat pemerintahan kemaulanaan yang menjadi pusat perlawanan terhadap VOC di daerah Tigaraksa. Namun, dalam pertempuran melawan VOC, ketiga maulana gugur satu demi satu. Aria Santika wafat pada tahun 1717 di Kebon Besar Kec. Batuceper, Aria Yudhanegara wafat pada tahun 1718 di Cikolol dan pada tahun yang sama Aria Wangsakara menutup usia di Ciledug dan di makamkan di Lengkong Kiai.
Daerah di sekitar benteng pertahanan yang dibangun oleh ketiga maulana disebut masyarakat sekitar dengan istilah daerah Benteng. Hal ini turut mendasari sebutan Kota Tangerang yang dikenal dengan sebutan Kota Benteng.
Beralih ke latar belakang berubahnya istilah "Tangeran" menjadi "Tangerang". Hal ini bermula pada tanggal 17 April 1684, pada saat ditandatanganinya perjanjian antara Sultan Haji atau Sultan Abunnashri Abdulkahar putra Sultan Ageng Tirtayasa pewaris Kesultanan Banten dengan VOC. Pada salah satu pasal perjanjian tersebut menyebutkan bahwa wilayah yang kala itu dikenal dengan “Tangeran” sepenuhnya menjadi milik dan ditempati oleh VOC.
Dengan adanya perjanjian tersebut, daerah Tangerang seluruhnya masuk kekuasaan Belanda. Kala itu, tentara Belanda tidak hanya terdiri dari bangsa asli Belanda tetapi juga merekrut warga pribumi di antaranya dari Madura dan Makasar yang di antaranya ditempatkan di sekitar wilayah benteng. Tentara VOC yang berasal dari Makasar tidak mengenal huruf mati, dan terbiasa menyebut “Tangeran” dengan “Tangerang”. Kesalahan ejaan dan dialek inilah yang diwariskan dari generasi ke generasi bahkan hingga saat ini.
Berlanjut ke masa pemerintahan awal di Tangerang pasca ditandatanganinya perjanjian Banten dengan VOC. Kala itu, Pemerintah Belanda membentuk pemerintahan kabupaten yang lepas dari Kesultanan Banten di bawah pimpinan seorang bupati. Para bupati yang pernah memimpinan Tangerang di era pemerintahan Belanda pada periode tahun 1682-1809 adalah Kyai Aria Soetadilaga I-VII.
Setelah pemerintahan keturunan Aria Soetadilaga, Belanda menghapus pemerintahan ini dan memindahkannya ke Batavia. Kemudian Belanda membuat kebijakan, sebagian tanah di Tangerang dijual kepada orang-orang kaya di Batavia.
Nama wilayah Tangerang menjadi nama resmi pertama kali pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945. Pemerintah Jepang saat itu sempat melakukan pemindahan pusat pemerintahan Jakarta Ken (wilayah administratif setingkat Kabupaten) ke Tangerang yang dipimpin oleh Kentyo M. Atik Soeardi. Peristiwa ini berdasarkan kepada keputusan Gunseikanbu, yang merupakan pimpinan Departemen Militer Jepang, tanggal 9 boelan 11 hoen syoowa 18 (2603) Osamu Sienaishi 1834. Keputusan tersebut juga akhirnya menunjuk Atik Soeardi untuk menjabat pembantu Wakil Kepala Gunseibu Jawa Barat dan Raden Pandu Suradiningrat menjadi Bupati Tangerang (1943-1944).
Seiring berjalannya waktu, daerah Tangerang yang kala itu berbentuk Kabupaten Daerah Tingkat II mengalami perkembangan yang sangat pesat. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota menjadikan beberapa kecamatan yang berbatasan langsung menjadi pusat segala kegiatan baik Pemerintah, Ekonomi, industri dan Perdagangan, Politik, Sosial Budaya.
Hal tersebut mendasari pemerintah memandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara khusus. Maka pada tanggal 28 Februari 1981 keluar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang, dengan demikian Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Benda dan Kecamatan Jatiuwung masuk ke dalam Wilayah Kota Administratif Tangerang.
Dalam perjalanan kurun waktu 12 Tahun Kota Administratif Tangerang kembali menunjukan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat disegala bidang, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dinamika kehidupan perekonomian kota ditandai dengan berkembangnya unit-unit usaha dan perdagangan termasuk pertumbuhan jumlah penduduk yang mencapai 921.848 jiwa, dengan laju pertumbuhan mencapai 8,27 % yang diakibatkan derasnya arus urbanisasi yang pada akhirnya berpengaruh bagi kehidupan sosial - politik, budaya dan perekonomian masyarakat.
Perkembangan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota yang peruntukannya sebagai daerah industri, perumahan, perdagangan, dan jasa dalam skala lokal, regional, nasional dan internasional.
Dengan struktur Pemerintahan yang masih berbentuk Kota Administratif sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 650/SK-39-Pemda/1983 tanggal 14 Maret 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kota Administratif Tangerang, mengalami berbagai kesulitan karena terbatasnya kewenangan pemerintah kota pada waktu itu.
Selanjutnya Surat Keputusan Gubernur tersebut dijabarkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor : 188.45/SK.40-HUK/1984 tanggal 17 Maret 1984 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang kepada Walikota Administratif Tangerang.
Dengan perubahan struktur Pemerintah Kota Administratif tetap tidak dapat mendukung dinamika pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangerang, terlebih lagi aparat Pemerintah Kota hanya berjumlah 737 orang yang terdiri dari 331 PNS dan 406 status magang/honor daerah. Untuk itulah dalam rangka menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan Kota Administratif diperlukan struktur Pemerintahan yang lebih tinggi dari status Kota Administratif yaitu dengan membentuk daerah otonom Kotamadya Daerah Tingkat II yang mengatur rumah tangganya sendiri.
Adapun Walikota Administratif Tangerang yang telah menjabat mulai terbentuk Kota Administratif adalah :
Proses pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diawali dengan adanya aspirasi sejumlah tokoh masyarakat yang disampaikan kepada Bpk. Drs. H. YITNO sebagai Walikota Administratif Tangerang kemudian direstui oleh Bapak H. TADJUS SOBIRIN sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang pada waktu itu, selanjutnya diproses melalui DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
Proses pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang secara keseluruhan berlangsung selama 5 tahun 8 bulan 27 hari yaitu sejak tanggal 1 Juni 1987 sampai dengan 28 Februari 1993 dan secara resmi Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang menjadi Daerah Otonom Ke-25 di Jawa Barat dan Ke-312 se Indonesia. Selanjutnya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diresmikan oleh Bapak Jenderal TNI (Pur) RUDINI (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) pada hari Minggu tanggal 28 Februari 1993 bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan 1413 H sekaligus melantik Bapak Drs. H. DJAKARIA MACHMUD sebagai Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang.
Satu tahun kemudian, berdasarkan hasil pemilihan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Bapak Drs. H. DJAKARIA MACHMUD terpilih sebagai Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang yang pertama. Adapun urutan Walikotamadya Kepala Derah Tingkat II Tangerang adalah sebagai berikut :
Demikian sejarah singkat berdirinya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang menjadi Kota Tangerang.
Letak Geografis
Letak Kota Tangerang Secara gafis Kota Tangerang terletak pada posisi 106 36 - 106 42 Bujur Timur (BT) dan 6 6 - 6 Lintang Selatan (LS).
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong dengan DKI Jakarta, sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Secara administratif luas wilayah Kota Tangerang dibagi dalam 13 kecamatan, yaitu Ciledug (8,769 Km2), Larangan (9,611 Km2), Karang Tengah (10,474Km2), Cipondoh ((17,91 Km2), Pinang (21,59 Km2), Tangerang (15,785 Km2), Karawaci (13,475 Km2), Jatiuwung (14,406 Km2), Cibodas (9,611 Km2), Periuk (9,543 Km2), Batuceper (11,583 Km2), Neglasari (16,077 Km2), dan Benda (5,919 Km2), serta meliputi 104 kelurahan dengan 981 rukun warga (RW) dan 4.900 rukun tetangga (RT).
Letak Kota Tangerang tersebut sangat strategis karena berada di antara Ibukota Negara DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi), Kota Tangerang merupakan salah satu daerah penyangga Ibukota Negara DKI Jakarta.
Posisi Kota Tangerang tersebut menjadikan pertumbuhannya pesat. Pada satu sisi wilayah Kota Tangerang menjadi daerah limpahan berbagai kegiatan di Ibukota Negara DKI Jakarta. Di sisi lain Kota Tangerang dapat menjadi daerah kolektor pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai daerah dengan sumber daya alam yang produktif.
Pesatnya pertumbuhan Kota Tangerang dipercepat pula dengan keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sebagian arealnya termasuk ke dalam wilayah administrasi Kota Tangerang. Gerbang perhubungan udara Indonesia tersebut telah membuka peluang bagi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa secara luas di Kota Tangerang.
Demografi Kota Tangerang
Tangerang juga memiliki jumlah komunitas Tionghoa yang cukup signifikan, banyak dari mereka adalah campuran Cina Benteng. Mereka didatangkan sebagai buruh oleh kolonial Belanda pada abad ke 18 dan 19, dan kebanyakan dari mereka tetap berprofesi sebagai buruh dan petani. Budaya mereka berbeda dengan komunitas Tionghoa lainnya di Tangerang: ketika hampir tidak satupun dari mereka yang berbicara dengan aksen Mandarin, mereka adalah pemeluk Taoisme yang kuat dan tetap menjaga tempat-tempat ibadah dan pusat-pusat komunitas mereka. Secara etnis, mereka tercampur, namun menyebut diri mereka sebagai Tionghoa. Banyak makam Tionghoa yang berlokasi di Tangerang, kebanyakan sekarang telah dikembangkan menjadi kawasan sub-urban seperti Lippo Village.
Kawasan pecinan Tangerang berlokasi di Pasar Lama, Benteng Makassar, Kapling dan Karawaci (bukan Lippo Village), dan Poris. Orang-orang dapat menemukan makanan dan barang-barang berkhas China. Lippo Village adalah lokasi permukiman baru. Kebanyakan penduduknya adalah pendatang, bukan asli Cina Benteng.
Selayang Pandang DPRD Kota Tangerang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang (disingkat DPRD Kota Tangerang) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten. Pada Pemilu 2014, DPRD Kota Tangerang menempatkan 50 orang wakil yang terdiri dari 10 partai, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dewan ini terdiri dari 50 anggota yang dipilih dengan sistem pemilihan representasi proposional terbuka dari 5 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Pemilihan dilakukan lima tahun sekali bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lainnya.