DPRDKOTATANGERANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang menggelar rapat evaluasi atas sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan agenda rutin tahunan untuk membahas kesiapan usulan raperda yang telah disepakati pada tahun sebelumnya, agar dapat dilaksanakan pembahasannya pada tahun berjalan.
“Rapat ini membahas kesiapan dan persiapan seluruh raperda, baik yang diinisiasi oleh DPRD, maupun diusulkan eksekutif,” ujar Edi saat rapat evaluasi Propemperda 2026 yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tangerang, Rabu (21/01/2026).
Ia menyampaikan, dari 16 usulan raperda tersebut, lima di antaranya raperda inisiatif, rencana akan di bagi ke dalam dua termin pembahasan. Dimana raperda tersebut dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat serta sangat dibutuhkan oleh perangkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Termin pertama difokuskan pada raperda yang bersifat prioritas dan mendesak. Di antaranya usulan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2005, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2021, serta perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, seiring adanya perubahan nomenklatur pada sejumlah dinas.
Adapun perubahan Perda Nomor 8 dan 7 Tahun 2005 untuk memperkuat pengendalian pelacuran dan peredaran minuman beralkohol. Perubahan difokuskan pada pembentukan Tim Pengendalian lintas OPD, penguatan sanksi administratif berupa penyegelan serta pencabutan izin usaha, pengawasan praktik daring melalui aplikasi media sosial, perluasan lokasi pengawasan, serta penyesuaian ketentuan pidana denda sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, perubahan Perda 4 Tahun Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional terbaru, memperjelas pengaturan penanganan IMS, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan bagi kelompok rentan dan mendukung target eliminasi HIV, AIDS, dan IMS di Kota Tangerang pada tahun 2030.
“Untuk usulan revisi Perda Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005, saat ini drafnya masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM. Kami menunggu hasil harmonisasi tersebut sebelum menentukan apakah dapat dibahas pada termin pertama atau dialihkan ke termin kedua,” jelas Edi.
Rapat evaluasi Bapemperda tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin, serta dihadiri Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. Turut hadir sejumlah Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangerang, antara lain Holiludin, Yeni Kusumaningrum, Idup, Muhamad Liadi, Teja Kusuma, Solihin, Samsuni, dan Sumarti, serta Apdan Nanung dari Komisi III.
Dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang, rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tangerang, Syamsul Bahri, Kasi Data dan Informasi Satlinmas Satpol PP Kota Tangerang, Budi Dharmawanto Arief, serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Yumelda. (dsw)
Berikut usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tahun 2026:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome, usulan Dinas Kesehatan Kota Tangerang;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, usulan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkhohol, usulan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran usulan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, usulan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, usulan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal dan Toko Swalayan, usulan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Tangerang;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, usulan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Tangerang;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal, usulan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Tangerang;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, usulan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang;
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, usulan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang;
12. Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usulan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2026, usulan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang;
14. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2027, usulan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang;
15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, usulan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Tangerang;
16. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi, usulan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Tangerang.