DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang mendorong percepatan penataan dan peningkatan kualitas Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Kota Tangerang guna menunjang pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, menyusul masih adanya sejumlah kantor KUA yang dinilai belum memiliki fasilitas memadai.
Saiful menegaskan, keberadaan kantor pelayanan publik yang representatif menjadi kebutuhan penting, terlebih KUA memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya di bidang keagamaan dan administrasi pernikahan.
“Pelayanan publik harus didukung sarana dan prasarana yang layak. KUA merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat dalam urusan keagamaan, sehingga kondisinya perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya, saat dihubungi Kamis (7/5/26).
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam pembangunan maupun renovasi kantor KUA di Kota Tangerang saat ini berkaitan dengan status kepemilikan aset lahan. Sebagian besar kantor KUA masih berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara operasional dan kewenangannya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Karena asset yang tercatat di BPKAD membuat proses pembangunan belum dapat dilakukan secara maksimal karena anggaran pembangunan dari pemerintah pusat melaui Kemenag hanya dapat digunakan apabila status aset telah menjadi milik Kementerian,” terang Saiful.
Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan tersebut, DPRD Kota Tangerang terus mendorong komunikasi intensif antara Pemkot Tangerang dan Kemenag agar proses hibah aset dapat segera terealisasi. Saiful mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKAD Kota Tangerang maupun Kemenag Kota Tangerang guna mencari solusi percepatan administrasi aset.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatiannya ialah Kantor KUA Kecamatan Periuk. Saiful bersama Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, telah melakukan peninjauan langsung untuk melihat kondisi bangunan dan kebutuhan fasilitas penunjang pelayanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang nyaman dan maksimal. Karena itu, kondisi kantor KUA yang masih memprihatinkan harus segera mendapat solusi,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total 13 kantor KUA di Kota Tangerang, saat ini baru tiga kantor yang aset lahannya telah dimiliki oleh Kementerian Agama. Padahal, pembangunan kantor KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya dapat dilakukan apabila status aset telah resmi menjadi milik kementerian terkait.
DPRD Kota Tangerang berharap proses administrasi hibah aset dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan dan revitalisasi kantor KUA di Kota Tangerang dapat direalisasikan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan keagamaan dan administrasi masyarakat di tingkat kecamatan. (erd)