DPRDKOTATANGERANG - Warga pembeli unit Apartemen Paragon Square di Jl. Jendral Sudirman KM 13 No. 71 Kecamatan Tangerang, mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Saat gelar hearing, beberapa perwakilan pembeli unit Apartemen Paragon Square diterima langsung oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang di ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (05/06/2025).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H. Junadi tersebut dihadiri enam orang sebagai perwakilan dari pembeli unit Apartemen Paragon Square.
H. Junadi mengatakan, para penghuni ini telah melunasi pembelian unit Apartemen, sehingga seharusnya sudah bisa menempatinya. Namun, pada tahun 2017, pemilik Apartemen yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang tersebut pailit.
“Jadi dia sudah terima kunci sudah lunas ya kan tinggal nempatin saja tetapi di tahun 2017 itu karena pailit dia tidak bisa nempatin, mereka mengadu meminta hanya untuk bisa menempati saja,” ujar H. Junadi.
H. Junadi melanjutkan, pihak kurator sebagai pengawas atau pengurus harta debitur yang mengalami pailit telah dilakukan pemanggilan untuk hadir dalam rapat ini untuk menjelaskan. Namun, sangat disayangkan beliau tidak bisa hadir dikarenakan ada kepentingan lain.