Top

RDP Komisi I Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Harus Segera Dilakukan




DPRDKOTATANGERANG - Komisi I DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peralihan manajemen tempat hiburan malam (THM) dari Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang, Selasa (19/5/26).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa perubahan manajemen dari Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston pada prinsipnya telah memiliki perizinan. Namun, berdasarkan penjelasan pihak manajemen, fasilitas karaoke dan restoran yang saat ini beroperasi disebut tidak termasuk dalam fasilitas Hotel Aston.

“Perubahan dari Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston memang sudah memiliki perizinan. Namun, secara teknis pihak pemilik menyampaikan bahwa Hotel Aston ini tidak termasuk fasilitas karaoke maupun restoran. Di sinilah muncul perbedaan,” ujar Junadi.

Junadi menyampaikan, selama perizinan fasilitas tersebut belum disesuaikan dengan status Hotel Aston, maka operasionalnya seharusnya dihentikan sementara. Hal senada juga disampaikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengaturan usaha kepariwisataan.

“Dinas terkait menyampaikan bahwa selama izin belum diubah dan belum menjadi fasilitas Hotel Aston, seharusnya operasional tersebut diberhentikan sementara sambil proses perizinan berjalan,” katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang dalam forum RDP tersebut menegaskan kesiapan untuk melakukan penegakan peraturan daerah apabila ditemukan pelanggaran. Menurut Junadi, Satpol PP menyatakan penegakan aturan dapat dilakukan tanpa harus menunggu rekomendasi apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap perda.

“Makanya rekomendasi pertama adalah agar segera dilakukan penyesuaian dan perubahan perizinan. Kedua, pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta segera melakukan peninjauan lapangan dan, apabila diperlukan, mengambil langkah penghentian sementara selama proses perizinan diselesaikan,” tutup Junadi.

Sementara itu, pelapor sekaligus Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Taher Jalalulael, mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui RDP terkait operasional karaoke di kawasan Hotel Aston. Ia juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah penegakan aturan guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang, termasuk terkait pengaturan penjualan minuman beralkohol dan kontribusi terhadap sektor pariwisata daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah tegas melakukan penegakan aturan. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa memunculkan pelanggaran lain yang berpotensi merugikan Kota Tangerang, termasuk dari sisi pendapatan daerah sektor pariwisata,” pungkasnya.

RDP tersebut menghadirkan unsur perangkat daerah terkait, di antaranya Disperindagkop UKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, Camat Jatiuwung, Lurah Jatiuwung, pihak manajemen hotel, serta pelapor dari Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang). (erd)