DPRDKOTATANGERANG - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Toleransi sebagai langkah preventif untuk menjaga kerukunan masyarakat di Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Christian, menyusul keributan yang terjadi saat kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/26) kemarin. Peristiwa tersebut sempat diwarnai ancaman menggunakan senjata tajam dan kemudian diselesaikan melalui mediasi.
Christian mengatakan, keberagaman masyarakat Kota Tangerang perlu didukung dengan aturan yang dapat menjadi payung hukum dalam menjaga toleransi antarmasyarakat.
“Berkaca dari kejadian yang ada di Kabupaten Tangerang, selaku DPRD Kota Tangerang dan juga Bapemperda, kami mengusulkan Raperda inisiatif untuk dibentuknya Perda Toleransi dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya ditemui di ruang Fraksi PSI, Rabu (23/9/26).
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya dapat mengatur peran berbagai pihak dalam menjaga toleransi, sekaligus menjadi landasan untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan tabayun di tengah keberagaman suku, budaya, ras, dan agama.
“Ini sebagai bentuk preventif, menjaga kita bersama, dan mengajak masyarakat untuk sama-sama mengedepankan toleransi, nilai-nilai tabayun, serta saling menghargai satu dengan yang lainnya di tengah perbedaan,” katanya.
Sebagai anggota Bapemperda, Christian menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Bapemperda untuk mendorong usulan tersebut masuk dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah. Ia juga menyebut regulasi serupa di daerah lain dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunannya.
Selain penguatan regulasi, Christian menilai aspek perizinan rumah ibadah juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam proses perizinan, sementara penyelenggara kegiatan ibadah juga perlu memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh rekomendasi dari pihak terkait, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Dari segi perizinan, itu harus lebih dimudahkan untuk perizinan rumah ibadah. Selaku pendiri ataupun penyelenggara ibadah, agama apa pun, saya rasa juga harus memiliki izin yang lengkap,” jelasnya.
Christian juga mengapresiasi kegiatan kebudayaan dan keagamaan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai ruang membangun kebersamaan. Ia berharap semangat tersebut diperkuat melalui regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.
“Harapan saja tidak cukup. Perlu ada payung hukum, perlu adanya satu perda yang memang mengikat dan mengayomi kita semua sehingga lebih nyaman lagi,” tutupnya. (dsw)