Top

DPRD dan Pemkot Teken KUA PPAS APBD 2022

DPRDKOTATANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KotaTangerang, Kamis (11/8/2022), menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS APBD KotaTangerang Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD KotaTangerang, H.Kosasih, didampingi Wakil Ketua III DPRD, Tengku Iwan Jayasyah Putra,serta dihadiri para Forkompinda serta sejumlah awak media.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD H. Kosasih mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD KotaTangerang dan TAPD Kota Tangerang telah melaksanakan beberapa rangkaian pembahasan hingga pada tahap kesepakatan KUA dan PPAS APBD KotaTangerang Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, lanjut Kosasih, telah disepakati beberapa hal diantaranya, pendapatan pada APBD tahun 2022 mengalami perubahan, penerimaan pembiayaan tidak mengalami perubahan, kemudian, penyesuaian terhadap alokasi anggaran belanja internet pada setiap perangkat daerah akan dipusatkan penganggarannya pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

Adanya penambahan sub kegiatan yang baru, yang sebelumnya tidak tercantum pada RKPD tahun 2022, pada beberapa perangkat daerah yang akan dituangkan dalam lampiran berita acara penambahan sub kegiatan, dan kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA PPAS APBD KotaTangerang TA 2022.

"Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Kota Tangerang yang telah disampaikan, menjadi dasar dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022," jelas H. Kosasih.

Berdasarkan peraturan DPRD Kota Tangerang tentang Tatib DPRD KotaTangerang, lanjut H. Kosasih, KUA PPAS yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang dan pimpinan DPRD.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, memaparkan, komposisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

"Dari rancangan tersebut, pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,149 triliun, sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar 4,182 triliun," papar wali kota.

Adapun belanja daerah, lanjutnya, digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pilihan, dua unsur pendukung urusan pemerintah, lima unsur penunjang urusan pemerintah, satu unsur pengawasan urusan pemerintah, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 OPD.

Selain itu, Arief menyampaikan, Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, dilakukan sesuai dengan prioritas pembangunan di Kota Tangerang.

"Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang, yaitu peningkatan kualitas sarana dan prasana perkotaan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, pemulihan ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi." tutup Arief.

» 2022-08-11