DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kota Tangerang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma yang menjelaskan, UU ini dianggap penting untuk memberikan hak dan menjamin keadilan sosial bagi para pekerja domestik khususnya di Kota Tangerang. Selain itu, UU ini juga dapat menghindari praktik diskriminasi serta kepastian upah untuk para pekerja.
"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta melindungi pekerja dari tindak kekerasan dan eksploitasi yang kerap terjadi, tentu UU ini menjadi hal yang dinantikan bagi para pekerja domestik, maka tentu saya sebagai perwakilan rakyat mendukung penuh UU ini dalam pengaplikasian nya terutama di Kota Tangerang," jelas Teja pada Senin (27/4/26).
Teja menambahkan, dalam penerapan UU tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dapat membuat posko pengaduan untuk memberikan fasilitas bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan terhadap hal yang dialami di tempat ia bekerja.
"Undang-Undang ini kan baru saja disahkan, nantinya setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut, serta sosialisasi secara menyeluruh, saya ingin Pemkot Tangerang dapat membuat seperti posko-posko pengaduan bagi para pekerja domestik," ungkapnya.
Teja berharap dengan adanya UU PPRT ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan para pekerja dari praktik ilegal dan ketidakadilan. Selain itu juga diharapkan menjadi pendorong ekonomi bagi para pekerja dengan upah yang layak sehingga dapat mensejahterakan pekerja khususnya di Kota Tangerang.
"Kita lakukan kolaborasi dengan Pemkot Tangerang untuk mengkaji lebih dalam, nantinya kita akan perjuangkan hak para pekerja untuk lebih meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan bagi parah pekerja domestik ini," tutup Teja. (erd)