DPRDKOTATANGERANG – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD tahun 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Pimpinan Pelaksana harian (plh) DPRD, Andri S. Permana, didampingi Wakil Ketua II Arief Wibowo dan Wakil Ketua III H. Turidi Susanto, serta dihadiri anggota dari seluruh fraksi. Rabu (11/06/2025).
Sementara itu hadir juga dalam Rapat Paripurna, Wali Kota H. Sachrudin, Wakil Wali Kota H. Maryono dan Sekretaris Daerah beserta OPD Pemkot Tangerang. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, tokoh pemuda organisasi masyarakat-profesi dan pers.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD menjadi kewajiban pemerintah daerah setelah penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
Pemerintah Kota Tangerang telah menjalankan serangkaian tahapan dalam proses penyusunan Raperda RPJMD 2025–2029. Tahapan tersebut rancangan peraturaan daerah, konsultasi dengan DPRD, dan verifikasi rencana strategis seluruh perangkat daerah, serta pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD.
Dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Tangerang selama lima tahun ke depan. Pemerintah kota menyusun dokumen tersebut berdasarkan RPJPD Kota Tangerang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan berbagai dokumen perencanaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen RPJMD tercantum visi pembangunan Kota Tangerang 2025–2029, yaitu “KOTA TANGERANG YANG KOLABORATIF MAJU, BERKELANJUTAN, SEJAHTERA DAN BERAKHLAKUL QARIMAH”.
Pemerintah berharap RPJMD ini mampu menjadi acuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Tangerang.
Sidang Paripurna akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi - fraksi pada Selasa 17 Juni 2025, mendatang.