Top

DPRD Kota Tangerang Dorong Penerapan WFH ASN Tanpa Mengganggu Pelayanan Publik




DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai respons atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 1 April 2026.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut sepanjang tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan publik, khususnya pada OPD terkait yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang atau terganggu. OPD yang memberikan layanan langsung harus menjadi perhatian utama dalam pengaturan mekanisme WFH,” ujar Rusdi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/26).

Ia menambahkan, kebijakan WFH merupakan langkah strategis dalam menyikapi kondisi global, termasuk upaya efisiensi penggunaan bahan bakar. Selain itu, pengalaman penerapan sistem kerja serupa pada masa pandemi COVID-19 dinilai dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan kebijakan saat ini.

“Kami optimistis kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Tinggal menunggu pengaturan teknisnya, apakah melalui pembagian hari kerja atau mekanisme lain yang tepat,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, menekankan bahwa penerapan WFH sebaiknya tidak dilakukan secara penuh (100%). Ia menilai, layanan publik yang bersifat administratif maupun bantuan sosial tetap membutuhkan interaksi langsung agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan efektif.

“Penerapan WFH perlu diatur dengan sistem kerja yang fleksibel, seperti sistem bergilir (rolling) atau pembagian proporsi kerja, misalnya 50% WFH dan 50% Work From Office (WFO). Yang terpenting adalah metode pelaksanaannya dipikirkan secara matang,” jelasnya.

Christian juga menyoroti, bahwa tidak seluruh masyarakat memiliki akses maupun pemahaman terhadap layanan berbasis digital. Oleh karena itu, pelayanan tatap muka masih menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi kelompok lanjut usia, masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi, maupun kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan langsung.

“Kami pada prinsipnya mendukung kebijakan ini selama dirancang secara rasional dan didukung dengan sistem kerja yang optimal, sehingga pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Kebutuhan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya. (dsw)