DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang menggelar sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi anggota legislatif.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang secara hybrid, dan diikuti seluruh anggota DPRD. Kamis (13/02/2025).
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam dalam sambutannya menegaskan bahwa LHKPN bukanlah sekedar pemenuhan kewajiban administrasi. Tetapi sebagai wujud sekaligus komitmen terhadap upaya pencegahan korupsi.
“Kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN. Momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” kata Rusdi Alam.
Selain itu, tambah Rusdi, sosialisasi pengisian LHKPN ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Tangerang, M Nurdin yang juga hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota DPRD dapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan dapat segera menyusunnya sebelum batas waktu 30 Maret 2025. (*)