DPRDKOTATANGERANG - Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, bahwa segel operasional PT. ESA Jaya Putra di Kecamatan Benda tidak boleh dibuka sebelum seluruh proses perizinan perusahaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Junadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD pada Selasa (10/2/26) lalu, diketahui bahwa perusahaan masih dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sejumlah dokumen perizinan lainnya.
“Arah kebijakannya sudah jelas. Setelah dilakukan penyegelan, operasional tidak dapat dibuka kembali sebelum seluruh proses perizinan, termasuk SLF, selesai dan sesuai ketentuan,” tegas Junadi ditemui di ruang Komisi I, Senin (22/6/26).
Ia menambahkan, Komisi I juga telah menerima aduan masyarakat terkait persoalan perizinan perusahaan tersebut. Aduan tersebut saat ini telah disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan arahan dan rekomendasi lebih lanjut.
“Aduan masyarakat saat ini sudah berada di meja pimpinan DPRD. Kami menunggu rekomendasi pimpinan, kemudian Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Junadi, DPRD Kota Tangerang berkomitmen mengawal proses tersebut secara transparan dan memastikan setiap aktivitas usaha di wilayah Kota Tangerang berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. (dsw)