DPRDKOTATANGERANG - Meski saat ini terjadi kekosongan posisi Ketua DPRD Kota Tangerang secara definitif, pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kota Tangerang dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pimpinan DPRD menjalankan tugas secara kolektif kolegial sesuai tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, selama proses pengisian Ketua DPRD definitif berlangsung, kepemimpinan DPRD tetap dijalankan dengan menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
“Selama kekosongan Ketua DPRD dalam konteks ini, pimpinan DPRD Kota Tangerang sesuai dengan tatib dan peraturan perundangan dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan menempatkan Plt Ketua DPRD untuk bisa memimpin DPRD Kota Tangerang selama ketua DPRD belum definitif,” ujarnya saat dihubungi, Senin (24/8/26).
Arief menegaskan, DPRD Kota Tangerang berkomitmen agar kekosongan Ketua DPRD definitif tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia juga menjelaskan, tiga fungsi utama DPRD, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi, tetap dijalankan. Salah satunya terlihat dari proses pembahasan kebijakan anggaran yang saat ini sudah selesai dilaksanakan.
“Untuk fungsi penganggaran sendiri saat ini kami sudah selesai melakukan pembahasan KUA PPAS murni tahun anggaran 2027 dan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2026,” ungkap Arief.
Nota Kesepakatan KUA PPAS murni tahun anggaran 2027 dan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2026 tersebut telah ditandatangani antara DPRD Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang pada 14 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebagai acuan dalam penyusunan RAPBD murni tahun anggaran 2027 dan RAPBD perubahan tahun anggaran 2026.
Sementara itu, dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Kota Tangerang juga terus mempersiapkan pembahasan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Dari total lima Raperda inisiatif yang telah disiapkan, sebanyak tiga Raperda akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 1 September 2026.
“Pada saat yang sama kita juga sedang mempersiapkan proses untuk pembahasan Raperda inisiatif. Ada tiga Raperda inisiatif dari total lima Raperda inisiatif yang akan disampaikan di forum rapat paripurna pada tanggal 1 September 2026. Ini juga sebagai bagian dari komitmen kita dalam melaksanakan fungsi legislasi,” tutur Arief.
Arief menambahkan, berbagai agenda kelembagaan tersebut menjadi bukti bahwa DPRD Kota Tangerang tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya meskipun saat ini belum memiliki Ketua DPRD definitif.
Ia pun berharap proses pengisian Ketua DPRD Kota Tangerang dapat segera diselesaikan sehingga secara kelembagaan DPRD kembali memiliki ketua definitif dan pelaksanaan fungsi kedewanan dapat berjalan semakin optimal.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan dan tentu saja kita berharap agar bisa segera definitif untuk pengganti beliau, sehingga kemudian secara institusi DPRD Kota Tangerang kembali memiliki Ketua DPRD yang definitif,” pungkasnya. (dsw)