DPRDKOTATANGERANG - Fraksi PAN-PPP DPRD Kota Tangerang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas Terpadu sebagai bagian dari Raperda inisiatif DPRD Tahun 2027. Usulan ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengatasi persoalan kabel telekomunikasi semrawut, tiang provider yang menumpuk, serta jaringan udara yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Kota Tangerang, Dadan Syahrudin menilai, persoalan tersebut membutuhkan kebijakan yang terukur, mulai dari pengaturan pemasangan jaringan, pembangunan saluran bawah tanah, hingga pengawasan terhadap penyedia layanan telekomunikasi.
Ia mencontohkan langkah Dinas PUPR Provinsi Banten bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang merelokasi kabel fiber optik udara ke saluran bawah tanah (ducting) di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug.
“Langkah di Jalan Raden Fatah patut diapresiasi karena memberikan perubahan nyata terhadap kondisi jalan. Namun, upaya serupa juga perlu dilakukan pada ruas jalan milik Pemerintah Kota Tangerang. Keselamatan masyarakat tidak boleh dibedakan berdasarkan status jalan,” tegas Dadan.
Menurutnya, kondisi kabel menjuntai dan tiang provider yang mengganggu bahu jalan maupun trotoar masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara menyeluruh. Karena itu, ia mendorong Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR dan perangkat daerah terkait untuk menyusun peta jalan pembangunan jaringan bawah tanah bersama Apjatel dan seluruh penyedia layanan telekomunikasi.
Selain itu, Dadan meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kabel yang sudah tidak aktif, jaringan yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan, serta tiang yang tidak berizin. Langkah tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi bersama pemilik jaringan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan biarkan kabel yang sudah tidak digunakan terus menumpuk dan membahayakan warga. Harus ada kejelasan tanggung jawab provider, pengawasan yang konsisten, serta tindakan nyata terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Dadan menambahkan, Raperda ini juga dapat menjadi instrumen untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan ruang dan aset daerah. Melalui mekanisme pemanfaatan saluran bersama yang sesuai regulasi, pemerintah berpeluang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan efisiensi pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Ia berharap usulan Raperda inisiatif 2027 tersebut dapat dibahas secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi pemerintah, penyedia jaringan, dan masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat kota terlihat lebih rapi, tetapi memastikan infrastruktur telekomunikasi tertib, keselamatan warga terlindungi, dan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (dsw)