DPRDKOTATANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) di Gedung DPRD Kota Tangerang. Jumat (11/10/2024).
Rapat paripurna ini merupakan tahap lanjutan dalam proses pembahasan APBD yang melibatkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang terhadap Raperda tersebut.
Pada rapat paripurna ini, Pj. Walikota Tangerang memberikan jawaban terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh berbagai fraksi di DPRD Kota Tangerang. Pandangan umum fraksi-fraksi merupakan hasil analisis dan evaluasi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pj. Walikota Tangerang menjawab setiap pandangan umum fraksi secara rinci, memberikan penjelasan tentang pertimbangan-pertimbangan yang mendasari Raperda tersebut, serta menanggapi saran-saran yang diajukan oleh fraksi-fraksi. Jawaban Walikota ini menjadi bagian penting dalam proses demokratis dalam penyusunan dan pengesahan APBD, karena memberikan klarifikasi dan argumentasi yang dapat memengaruhi keputusan akhir DPRD terkait Raperda tersebut.
Rapat Paripurna ini menjadi wadah untuk diskusi dan pertukaran pendapat antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mencapai kesepahaman bersama mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat ini juga merupakan langkah transparan dalam penyusunan anggaran daerah, yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa APBD yang disusun adalah yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang.
Rapat Paripurna mengenai Raperda APBD adalah salah satu momen penting dalam fungsi legislasi DPRD Kota Tangerang. Dalam rapat ini, berbagai pertimbangan dan pandangan dari berbagai fraksi diwujudkan dalam diskusi konstruktif dan penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.