DPRDKOTATANGERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam menerima kedatangan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005, yang diusulkan pihak eksekutif.
Rusdi mengatakan, pertemuan ini merupakan silaturahmi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memberikan penjelasan terkait isu hoaks yang beredar di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti FPI, BPAN, FDKM Tangerang, Dewan Dakwah Tangerang, Insan Akademik, Kokam Muhammadiyah, serta Forum Tokoh Umat.
"Kita membuka ruang diskusi atas keresahan yang muncul, kita juga memberikan penegasan bahwa DPRD Kota Tangerang dipastikan tidak memberikan kelonggaran terhadap Perda tersebut, dan malah memperkuat peraturan," ujar Rusdi di Ruangannya. Selasa (20/1/26).
Menurut Rusdi, pertemuan yang dilakukan dengan para tokoh agama serta tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi titik terang dan solusi untuk revisi Perda nomor 7 dan 8 ini. Serta bisa menjadikan
"Alhamdulillah pertemuan ini sudah mengclearkan masalah soal narasi yang beredar di sosial media, belakangan ini," ungkapnya.
Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Ubay Permana mengaku telah menerima penjelasan yang lebih detail terkait rencana revisi Perda tersebut.
Dirinya mengatakan pemberitaan terkait isu tersebut adalah hoax. Dan kalaupun terdapat revisi itu merupakan untuk menyelaraskan dengan peraturan yang ada diatasnya.
"Kita baru mengetahui bahwasannya revisi Perda 7 dan 8 itu bukan untuk melonggarkan peredaran minuman keras. Apalagi membuka zona prostitusi. Tetapi untuk memperkuat perda yang sudah ada," ungkap Ubay.
Hal yang sama diungkapkan oleh TB Mahdi Adhiansyah, dirinya telah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak DPRD terkait Perda ini yaitu bukan untuk pelonggaran namun ini adalah pengetatan terhadap Perda tersebut.
"Nantinya akan dilakukan pertemuan kembali dengan empat elemen diantaranya tokoh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Kota, serta dari DPRD itu sendiri," tutur Mahdi. (erd)