Top

Komisi II DPRD Kota Tangerang Tekankan Transparansi dan Pengawasan Ketat Pra-SPMB 2025/2026




DPRDKOTATANGERANG - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Azka Nur Fauzi, menyampaikan pandangannya tentang kesiapan pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Kota Tangerang. Ia menekankan pentingnya kesiapan sistem yang matang agar proses berjalan tertib, adil, dan akuntabel sejak tahap awal.

Azka menilai bahwa Dinas Pendidikan Kota Tangerang harus mampu menghadirkan sistem yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dalam aspek transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Hal ini dinilai krusial untuk meminimalisasi potensi permasalahan yang kerap muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Pelaksanaan Pra-SPMB harus benar-benar dipersiapkan dengan baik. Kami meminta Dinas Pendidikan dapat menjalankan sistem secara transparan dan lebih optimal dari tahun sebelumnya, sehingga masyarakat merasa yakin dan percaya terhadap proses yang berjalan,” ujar Azka, Selasa (14/4/26).

Ia juga menegaskan bahwa petunjuk teknis atau juknis yang telah disusun harus dapat diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Menurutnya, kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas proses Pra-SPMB dan SPMB di Kota Tangerang.

Dalam hal pengawasan, Azka memastikan bahwa Komisi II DPRD Kota Tangerang terus bersinergi dengan Dinas Pendidikan guna memastikan seluruh tahapan Pra-SPMB dan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sinergi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal pelayanan publik di sektor pendidikan.

“Komisi II akan terus mendampingi dan mengawasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan yang nantinya akan kami tindak lanjuti bersama Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

Selain itu, Azka menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan dalam melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik. Sosialisasi yang menyeluruh dinilai penting agar masyarakat memahami secara utuh mekanisme serta ketentuan yang tercantum dalam juknis Pra-SPMB dan SPMB.

Ia menyebutkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku sering kali menjadi pemicu munculnya kesalahpahaman di lapangan. Oleh karena itu, penyampaian informasi harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Dinas Pendidikan harus gencar melakukan sosialisasi agar orang tua calon peserta didik benar-benar memahami juknis yang telah disusun, sehingga proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azka juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat guna mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan, seperti titipan maupun manipulasi data. Menurutnya, integritas dalam proses penerimaan peserta didik harus dijaga secara konsisten.

“Komisi II akan terus mendampingi dan mengawasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan yang nantinya akan kami tindak lanjuti bersama Dinas Pendidikan,” tutupnya. (sin)