DPRDKOTATANGERANG - Komisi II DPRD Kota Tangerang menyoroti masih adanya ketidaksesuaian hasil penetapan Desil dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan. Sorotan ini mencuat setelah banyak warga Kota Tangerang mengeluhkan status Desil mereka.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Gesuri Mesias Bintang Merah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, khususnya Dinas Sosial, pada prinsipnya berperan dalam proses pendataan dan pengusulan perbaikan data masyarakat. Sementara itu, penetapan Desil dilakukan melalui sistem dan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menilai persoalan tersebut masih perlu diperbaiki, khususnya dalam proses verifikasi data masyarakat. Sebab, masih ditemukan kondisi warga di lapangan yang dinilai tidak sepadan dengan hasil verifikasi dalam sistem.
“Ya, masih perlu diperbaiki, karena pada kenyataannya di lapangan banyak ditemukan hasil verifikasi dan keadaan tidak sepadan,” ujar Gesuri saat dihubungi, Jumat (28/8/26).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipahami secara utuh agar masyarakat mengetahui alur serta kewenangan masing-masing pihak dalam penetapan Desil. Terlebih, Komisi II sebelumnya telah beberapa kali membahas persoalan tersebut menyusul adanya keluhan masyarakat terkait status Desil.
“Kami sebenarnya sudah pernah membahas terkait Desil ini beberapa kali. Tapi memang penentuan Desil bukan pada ranah Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial dalam hal ini, sehingga ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait indikator penilaian Desil itu,” katanya.
Gesuri menjelaskan, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting sebagai wadah dalam proses pendataan masyarakat. Data dari tingkat bawah dapat menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan selanjutnya diusulkan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, keputusan akhir terkait klasifikasi Desil bukan berada di tangan pemerintah daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya sinkronisasi data sejak tingkat RT/RW hingga pemerintah daerah agar data yang diusulkan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat. Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi mengenai indikator, mekanisme pendataan, hingga jalur pengusulan apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
“Seharusnya ada sinkronisasi data sejak dini, mulai dari tingkat RT/RW maupun Dinsos Kota Tangerang. Sehingga jika memang ditemukan ketidaksesuaian dapat segera diperbaiki,” ujarnya.
Komisi II, lanjut Gesuri, akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang, khususnya Dinas Sosial, apabila ditemukan data Desil yang tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan data yang berada di tingkat daerah dapat terus diperbarui dan diusulkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami pasti akan terus berkoordinasi dengan Dinsos Kota Tangerang jika memang ditemukan data yang tidak sesuai. Tapi data itu pun sistemnya tetap hanya pengusulan, yang nantinya penentuannya berada di pusat,” tutur Gesuri. (dsw)