Top

Komisi III Tindak Lanjuti Aspirasi Warga soal Bangunan Liar di Bantaran Cisadane




DPRDKOTATANGERANG - Komisi III DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di bantaran Sungai Cisadane, Jalan Imam Bonjol Baru, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan dinas terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/8/26).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang digelar pada 4 Juni 2026. Dalam pertemuan kedua ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir untuk memberikan data terkait status lahan.

“Ini hearing kedua kali, hari ini sudah dihadiri juga BPN, sehingga semuanya sudah hadir. Kesimpulannya, kita akan langsung melakukan verifikasi ke lokasi dan tentunya menunggu hasil dari data BPN,” ujar Sumarti.

Selanjutnya, Komisi III bersama Dinas PUPR dan PRKIM akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi dengan mempertimbangkan hasil pendataan dari BPN. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD serta dikoordinasikan dengan Balai Besar terkait kewenangan kawasan bantaran Sungai Cisadane.

Sumarti menegaskan, Komisi III terus mendorong penataan Kota Tangerang agar tetap memperhatikan estetika sekaligus kepentingan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, persoalan bangunan di bantaran sungai perlu diselesaikan bersama melalui koordinasi lintas OPD dan melibatkan warga.

“Komisi III terus mendorong agar Kota Tangerang tetap indah dan sesuai dengan estetika, tentunya dengan memperhatikan masukan dari warga. Kami akan selalu mendampingi dengan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bersama seluruh OPD yang berkaitan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti risiko banjir yang dapat berdampak langsung terhadap warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai dampak dan risiko keberadaan bangunan di kawasan tersebut.

Sementara itu, warga pelapor, Khi Shin mengatakan, keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 10 tahun dan jumlahnya semakin bertambah. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kondisi kemanusiaan karena warga terdampak harus menghadapi banjir.

“Dugaan adanya bangunan liar ini sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun. Terlihat makin lama makin banyak bangunan liarnya,” kata Khi Shin. (dsw)