DPRDKOTATANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi menegaskan akan memperkuat regulasi peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri proses pemusnahan 1.128 botol minuman beralkohol yang dilakukan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Sabtu (28/2/26).
Rusdi menyampaikan, prosesi ini jangan sampai hanya menjadi sebuah kegiatan seremonial semata. Ini harus menjadi bentuk nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satpol PP untuk menegaskan tidak adanya peredaran minuman beralkohol.
"Ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa minuman beralkohol menjadi hal yang tidak ada manfaatnya bagi kita. Kami dari DPRD Kota Tangerang juga akan perkuat lagi di regulasinya," ungkapnya.
Lalu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menuturkan penguatan regulasi akan dibangun dengan praktek peredaran minuman beralkohol berbasis teknologi. Selain itu, sanksi yang lebih tegas bagi pengedar minuman beralkohol juga perlu diterapkan.
"Kita semua sepakat bahwa kita harus menjaga masa depan generasi kita dari dampak minuman beralkohol. Sebab, biaya sosial dari dampak minuman beralkohol adalah sebesar 0.45 persen hingga 5.4 persen dari PDRB. Ini angka yang besar, dan sanksi yang lebih tegas harus diterapkan agar mampu memberikan efek jera. Diharapkan, regulasi juga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan untuk memetakan dan menyelesaikan akar permasalahan peredaran minuman beralkohol yang ada," tutupnya.
Diketahui, minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan bagian hasil dari razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang selama satu tahun dari periode Maret 2025 hingga Februari 2026. (sin)