DPRDKOTATANGERANG - Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kembali menyegel PT. Esa Jaya Putera (EJP) setelah sebelumnya, pada September 2025 lalu, sudah dilakukan penyegelan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi I di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (10/2/26), Junadi menjelaskan, Satpol PP harus melakukan penyegelan kembali karena PT. EJP belum memenuhi dokumen perizinan yang berlaku yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Sebagaimana yang telah saya sampaikan berdasarkan keterangan dari dinas-dinas terkait, khususnya dari Ketua Satgas, yaitu Pak Ruta selaku Asda II, bahwa sesuai hasil pertemuan pada tanggal 8 Januari 2026, proses perizinan masih berjalan dan hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan. Oleh karena itu, seharusnya tidak dibuka (segel_red),” jelas Junadi.
Junadi juga mengimbau pada seluruh perusahaan dan investor Kota Tangerang, untuk patuh melakukan perizinan yang berlaku. Selain untuk legalitas, juga untuk memberikan kepastian hukum serta dapat meningkatkan kesejahteraan Kota Tangerang.
"Untuk pengusaha dan investor kita harapkan dapat mengurus perizinan yang ada, supaya investasi di Kota Tangerang bisa memberikan manfaat serta memberikan kesejahteraan untuk pegawai pekerjanya juga," harap Junadi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono menjelaskan penutupan akan kami lakukan kembali. Sebab perizinan ini merupakan hal penting, untuk dapat menjamin aspek keselamatan pekerja di perusahaan tersebut.
"Pada prinsipnya proses peninjauan ini juga salah satu tujuannya untuk melindungi tenaga kerja juga, jadi aspek keselamatan kerjanya juga kita evaluasi. Sehingga bukan serta-merta disegel terus tenaga kerja tidak bisa bekerja, tetapi sebetulnya kita dalam rangka upaya untuk melindungi keselamatan tenaga kerja itu sendiri," ujar Ruta.
RDP ini dihadiri oleh Ketua Komisi I Junadi, Anggota Komisi I Veri Montana, Kholilah, Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) , Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Camat Benda Syaiful Ulum, dan Lurah Benda Ahmad Surury Mufid. (erd)