Top

RDP Komisi I Soal Laporan Klaim Sepihak Tanah Waris : PT. Tangerang Matra Persilahkan Layangkan Gugatan Hukum

DPRDKOTATANGERANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait soal hak atas tanah di Kp. Kunciran Jaya RT 002 RW 003, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, milik ahli waris Udin Sahrudin yang mengaku diklaim sepihak oleh PT. Tangerang Matra Real Estate (TMRE), menemui jalan buntu.

Ketua Komisi I H. Junadi yang memimpin langsung RDP menjelaskan bahwa pertemuan kedua belah pihak antara ahli waris dengan perwakilan PT. TMRE, tidak mendapatkan solusi atau kesepakatan di meja rapat. Kamis (24/07/2025).

Bahkan, pihak PT. TMRE mempersilahkan pihak ahli waris untuk melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan. Karena ahli waris tidak memiliki bukti surat girik asli dan hanya membawa bukti fotokopi surat girik yang dilegalisir oleh pihak Kelurahan Kunciran, tahun 2022.

“Jadi poinnya, PT. Tangerang Matra mengaku sudah menempuh prosedur yang benar dalam memperoleh sertipikat atas lahan tersebut tahun 2024.  Dan jika ada pihak lain yang tidak puas dipersilahkan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan,” ungkap H. Junadi.

Politikus Gerindra ini juga menjelaskan bahwa dalam dengar pendapat yang digelar Komisi I ini, hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dalam hal ini ahli waris Udin Sahrudin. Ia berharap ada solusi yang disepakati antara keduabelah pihak.

Sementara itu, melalui tim legalnya, Pihak PT. TMRE mengaku telah melewati tahapan serta prosedur yang benar dalam pernohonan sertipikat ke BPN/ATR Kota Tangerang, sejak 2014.

“Pada intinya, kami memperoleh tanah tersebut melalui proses yang benar. Seharusnya kita bisa dikatakan pembeli yang berniat baik. Dan untuk hal-hal yang terkait seharusnya pihak PT. Modernland datang untuk memberikan keterangan untuk klarifikasi,” kata Bagian Hukum Ligitasi Ratih Andini.

Sementara kuasa hukum ahli waris, Solihin yang hadir dalam rapat tersebut akan melakukan langkah kordinasi dengan pihak BPN/ATR, sebelum menempuh gugatan melalui jalur hukum.

RDP yang berlangsung sekira dua jam ini dihadiri Anggota Komisi I, H.Tasril Jamal, Agus Al Anshori, Alfian Natsir Rafi, Hj. Kholilah, Cristian Lois dan H. Samsuni.

Selain itu hadir pula Camat Pinang, Lurah Kunciran, ketua RW dan RT, serta perwakilan dari BPN ATR.

» 2025-07-25