DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas fungsi trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang pada Rabu (22/4/26).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menyampaikan, bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat serta pemberitaan media terkait tidak optimalnya fungsi trotoar dan JPO di kawasan depan Tangcity Mall.
“Berdasarkan aduan masyarakat dan rekan-rekan Pos Bumi dan Lampu Hijau, diketahui bahwa JPO serta trotoar di lokasi tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada pihak pengelola Tangcity untuk mengembalikan fungsi fasilitas tersebut demi menjamin keselamatan pejalan kaki,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan manajemen Tangcity yang hadir menyatakan akan menyampaikan hasil RDP kepada pimpinan serta pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan keselamatan publik.
Junadi juga menegaskan pentingnya penataan kembali area trotoar yang diduga merupakan aset pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan taman pada jalur tersebut perlu dikaji ulang apabila menghambat fungsi utama trotoar sebagai ruang pejalan kaki.
“Jika itu merupakan aset pemerintah dan terdapat saluran air di bawahnya, maka seharusnya difungsikan kembali sebagai trotoar. Sepanjang jalur tersebut pada dasarnya adalah hak pejalan kaki,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Redaksi Pos Bumi, Kukuh, mengapresiasi respons cepat DPRD Kota Tangerang dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan oleh pihak terkait.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan fasilitasi dari Komisi I DPRD Kota Tangerang sehingga permasalahan ini dapat dibahas bersama. Harapannya, solusi yang dihasilkan dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat,” ungkap Kukuh.
Dalam RDP kali ini juga turut hadir Anggota Komisi I Kholilah beserta Christian Lois, Camat Tangerang, Yudi Pradana, Lurah Babakan, Teguh Suhendar, Pihak Management Tangcity Mall, serta pihak pelapor yakni media Pos Bumi dan Lampu Hijau. (dsw)