DPRDKOTATANGERANG - Menindaklanjuti surat pengaduan Surat dari DPD-BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten, Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pendirian waralaba Indonesia yang beralamat di Jalan Beringin Jaya No. 01 Kelurahan Nusa Jaya yang di duga merupakan lahan terbuka hijau, Rapat diadakan di Ruang Badan Musyawarah Sekretariat DPRD Kota Tangerang. Rabu (21/05/2025).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, dihadiri anggota komisi lainnya, serta OPD terkait seperti bagian Hukum, Perijinan, bagian Aset, serta Perkim dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang juga Camat karawaci, dan Lurah Nusa Jaya, hadir pula Dirut PT. Indomaret Pristama melalui perwakilannya dari pihak manajemen.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, diketahui hadir perwakilannya yang punya tanah atas nama Rizkia Aulia Putra yang beralamat di Jalan Samiaji Kav. Agraria No. 39 RT. 002 RW. 004, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci ini ingin mengajukan keberatan atas tanah tersebut berada di kepemilikan tanah yang berada di lahan terbuka hijau tersebut. Menurutnya perwakilan Rizkia Aulia Putra yang hadir di rapat tersebut merasa memiliki penguasaan tanah tersebut dengan menunjukkan dokumen yang menunjukkan sebagai pemilik tanah, namun disisi lain tanah tersebut sudah dibangun bangunan dan sudah dihuni oleh pihak waralaba yaitu Indomaret yang juga merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut.
Sementara itu, H. Junadi mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat, ini masih mendengarkan hasil mediasi yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak nantinya untuk di tidaklanjuti di karenakan pihak pemiliknya sedang sakit.
"Nanti Komisi I DPRD Kota Tangerang akan kita akan melakukan mediasi ulang antara pihak Rizkia Aulia Putra selaku pemilik tanah dan DPD-BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten juga untuk bermusyawarah menyelesaikan masalah ini, jika tidak ada hasil ". Kata Ketua komisi I.