DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Rupatama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (25/2/26).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Marsinta Simanjuntak, serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar. Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Apanudin beserta anggota, jajaran Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Tim Pokja II, serta Tim Pembahas dari Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Tangerang yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Apanudin menyampaikan, bahwa proses harmonisasi telah menghasilkan sejumlah masukan strategis guna menyempurnakan substansi raperda sebelum diluncurkan pada tahun 2026.
“Alhamdulillah pada hari ini kita baru saja menyelesaikan harmonisasi raperda tentang penataan toko swalayan. Banyak sekali masukan dan arahan dari Kanwil yang tujuannya menyempurnakan daripada raperda yang akan kita luncurkan di tahun 2026. Hasilnya sudah,” ujar Apanudin.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan hasil harmonisasi kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum diparipurnakan.
“Langkah selanjutnya tentunya pertemuan kita dengan Bapemperda DPRD Kota Tangerang ini kita sampaikan ke Ketua DPRD dan pimpinan untuk ditindaklanjuti. Tentunya akan dibahas di dalam pansus DPRD Kota Tangerang karena bagaimana pun ini harus diparipurnakan,” katanya.
Apanudin berharap raperda tersebut dapat menjadi instrumen pengaturan yang lebih komprehensif, khususnya dalam penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan modern, termasuk pengaturan jam operasional dan jarak antar lokasi usaha agar tidak terlalu berdekatan.
“Kami menekankan pentingnya mekanisme pengawasan perizinan yang dilakukan secara berkala, salah satunya melalui evaluasi izin setiap lima tahun. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus mempermudah pengendalian apabila ditemukan pelanggaran," tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kanwil Kemenkum Banten, Pemkot Tangerang, dan DPRD Kota Tangerang, khususnya Bapemperda.
“Proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi merupakan langkah penyempurnaan agar Raperda memiliki daya laku efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya. (Ds)