Top

DPRD Bahas Raperda Perubahan SOTK, Soroti Kesiapan SDM Pemisahan BPBD dan Damkar




DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang melalui Panitia Khusus (Pansus) 5 menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terkait pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (8/7/26).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 5 DPRD Kota Tangerang, Kemal Fasya Madjid, didampingi Wakil Ketua Pansus 5, Mulyadi H. Muslih. Turut hadir Anggota Pansus 5, yakni Anggiat Sitohang, Gatot Wibowo, Idup, Muhamad Liadi, Yeni Kusumaningrum, dan Hendra Gunawan. Hadir pula Kepala BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, beserta jajaran untuk memberikan paparan terkait kesiapan organisasi pascapemisahan.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus 5 menaruh perhatian terhadap kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu aspek krusial dalam implementasi pemisahan kelembagaan BPBD dan Damkar.

Anggota Pansus 5 DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang menyampaikan, bahwa pemisahan kedua perangkat daerah merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan. Namun demikian, ia menilai kesiapan SDM masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.

"Pemisahan BPBD dan Damkar merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan. Namun, kesiapan SDM harus dikaji secara matang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal."ujar Anggiat.

Ia menjelaskan, apabila pemisahan dilakukan dalam kondisi saat ini, sebagian besar personel akan beralih ke Dinas Damkar, sementara BPBD diperkirakan hanya akan memiliki sekitar 43 pegawai, jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai ratusan personel.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Tangerang, Mahdiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mencari solusi atas kebutuhan SDM pascapemisahan BPBD dan Damkar. Menurutnya, secara umum sarana dan prasarana kedua instansi telah memadai untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

"Kebutuhan SDM akan kami bahas bersama BKPSDM, Bagian Organisasi, dan BPKAD untuk mencari solusi terbaik. Apa pun ketentuan regulasinya, tentu akan kami laksanakan." ungkap Mahdiar.

Melalui rapat tersebut, Pansus 5 DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pembahasan Raperda Perubahan SOTK dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, kebutuhan sumber daya manusia, serta efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat. (dsw)