Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera menuntaskan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), guna memastikan tidak ada kesenjangan perlakuan antaraparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Tasril usai menerima aspirasi Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparatur, di Ruang Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Selasa (21/7/26).
Menurut Tasril, terdapat dua aspirasi utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, penyetaraan TPP bagi PPPK Teknis dengan PNS sesuai ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Kedua, penyesuaian ijazah PPPK Teknis berdasarkan pendidikan terakhir, sehingga kompetensi dan jenjang pendidikan yang dimiliki dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian.
“Kalau tugas dan tanggung jawabnya sama, maka kesejahteraan juga harus diperlakukan secara adil. Jangan sampai PPPK Teknis merasa menjadi ASN kelas dua. Kami berharap TPP dapat disetarakan dengan PNS dan status pendidikan PPPK disesuaikan dengan ijazah terakhir yang mereka miliki,” ujar Tasril.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang itu mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang telah mengajukan usulan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 kepada Kemendagri. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan memprioritaskan pemberian TPP bagi 2.819 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Karena itu, Tasril meminta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri segera memberikan persetujuan, sehingga hak-hak PPPK tidak terus tertunda akibat proses administrasi yang berkepanjangan.
“Kami mengapresiasi ikhtiar Pemkot yang sudah mengusulkan TPP bagi PPPK. Sekarang kami berharap Kemendagri segera memberikan persetujuan sehingga para PPPK, khususnya tenaga teknis, segera memperoleh kepastian. Jangan sampai birokrasi menghambat kesejahteraan ASN yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tasril berharap perjuangan tersebut dapat menjadi momentum untuk mewujudkan sistem manajemen ASN yang lebih adil, profesional, dan berbasis kompetensi. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan serta pengakuan terhadap pendidikan terakhir PPPK bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai, tetapi juga menjadi investasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang. (dsw)