Top

DPRD Kota Tangerang Soroti Efektivitas Program Hari Bebas Kendaraan ASN Setiap Jumat




DPRDKOTATANGERANG – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mendapat perhatian dari DPRD Kota Tangerang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Kholilah, menilai kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025, tersebut masih perlu dievaluasi agar tujuan untuk mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tangerang dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, implementasi kebijakan di lapangan masih belum sepenuhnya efektif. Hal ini terlihat dari masih adanya ASN yang membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di luar area kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

“Kebijakan bebas berkendara di hari Jumat itu yang sekarang masih kurang efektif. Karena yang saya lihat, memang di dalam lingkungan kantor tidak boleh parkir, tetapi mereka justru memarkir kendaraan di pinggir jalan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (13/3/26).

Ia menilai kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti kepadatan kendaraan di sekitar kawasan perkantoran. Selain itu, praktik parkir di pinggir jalan juga berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas karena memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.

Politisi dari Partai NasDem ini juga menegaskan, program tersebut akan lebih efektif apabila diiringi dengan kesadaran para ASN untuk benar-benar mengurangi penggunaan kendaraan bermotor sejak dari rumah, misalnya dengan berjalan kaki, bersepeda, menggunakan sepeda listrik, atau memanfaatkan transportasi umum.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keteladanan dari pimpinan di lingkungan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

“Program ini harus diawali dengan memberikan pemahaman kepada para pegawai. Misalnya dicontohkan dulu dari pimpinan, ketika setiap Jumat tidak membawa kendaraan pribadi dan memilih menggunakan sepeda, berjalan kaki, atau transportasi umum,” pungkasnya.

Program yang telah diberlakukan sejak Oktober 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025. (dsw)