DPRDKOTATANGERANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang mendukung aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang yang meminta evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji,
Marbot dan Amil sejumlah petugas pelayanan keagamaan lainnya.
Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PKB, Tasril Jamal mengatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan agar pemberian insentif bagi guru ngaji dapat menjangkau pihak yang tepat dan memberikan manfaat secara optimal.
Salah satu hal yang menurutnya patut menjadi pertimbangan pemerintah adalah pengaturan batas usia penerima insentif. Ia berpandangan, penetapan batas usia minimal lebih layak dipertimbangkan dibandingkan pembatasan usia maksimal.
“Kalau menurut saya, lebih baik diatur batas usia bawahnya daripada mengatur batas usia atasnya. Dengan begitu, kesempatan mendapatkan insentif bagi guru ngaji, marbot, amil bisa lebih mempertimbangkan pengabdian dan peran mereka di masyarakat,” ujar Tasril.
Menurutnya, guru ngaji memiliki kontribusi penting dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, serta penanaman nilai-nilai moral bagi generasi muda. Karena itu, kebijakan pemberian insentif perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi para pengajar di lapangan.
Pria yang akrab disapa Dewan TJ itu menegaskan, dukungan terhadap aspirasi MUI tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kebijakan pemerintah daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Perwal Nomor 13 Tahun 2026.
Selain persoalan insentif guru ngaji, Tasril turut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pemberian bantuan kepada rumah ibadah. Menurutnya, persyaratan terkait status kepemilikan atau dasar penguasaan tanah dan bangunan perlu diperjelas agar penyaluran bantuan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Bantuan untuk rumah ibadah juga perlu diperjelas aspek legalitasnya. Dokumen kepemilikan atau bukti hukum atas tanah dan bangunannya harus menjadi perhatian agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tasril berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat menampung aspirasi MUI dan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi kebijakan. Dengan demikian, pemberian jasa pelayanan keagamaan maupun bantuan rumah ibadah dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.