Top

Eksekutif dan Legislatif Sahkan Tiga Raperda

DPRDKOTATANGERANG - Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya Pemkot Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang, telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang penyelenggaraan Rancangan peraturaan daerah tentang Kawasan tanpa rokok, rancangan peraturaan daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah no. 8 tahun 2017 tentang jaminan Kesehatan daerah, kemudian raperda rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Pengesahan Tiga Raperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD KotaTangerang, Jumat (24/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gatot Wibowo dan dihadiri langsung oleh Walikota Arief R. Wismansyah dan Anggota DPRD Kota Tangerang, Forkopimda dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Walikota menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota, Bapemperda dan Panitia khusus DPRD KotaTangerang yang telah memberikan rekomendasi terhadap 3 (tiga) Raperda prakarsa Kota Tangerang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang baru saja dilakukan penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Walikota Tangerang.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada panitia khusus DPRD Kota Tangerang yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas rancangan peraturan daerah prakarsa  pemerintah kota dan bersama perangkat daerah terkait, demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas," ucapnya.

Lanjut Walikota, selanjutnya berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, Raperda yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan dan diundangkan akan disampaikan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi.

"Setelah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Banten dan mendapatkan nomor registrasi baru kemudian Raperda ini ditetapkan dan diundangkan, kemudian terhadap Perda yang telah diundangkan agar dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, maka segera akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota melalui perangkat daerah terkait," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, sebelum melakukan penandatanganan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda Kota Tangerang, para Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil laporan pembahasan terhadap 3 (Tiga) Raperda Kota Tangerang tahun 2023 tersebut.

 

» 2023-11-28