DPRDKOTATANGERANG - Seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang, menyatakan dukungannya tentang Pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Dukungan ini disampaikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penyesuaian regulasi yang bisa sejalan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, dalam Rapat Paripurna tersebut beberapa fraksi menyampaikan usulah-usulan seperti kenaikan insentif para Ketua RT/RW, serta untuk amil, marbot, guru ngaji, dan kader Posyandu. Serta perlunya sosialisasi yang menyeluruh terkait pencabutan kedua perda tersebut. Kamis (10/07/2025).
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD. Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan.
Pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Pencabutan perda tersebut tidak menghapus fungsi RT/RW, justru memperkuatnya melalui dasar hukum yang lebih fleksibel dan sesuai.
Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2008 dianggap tidak lagi relevan karena pengaturan mengenai urusan pemerintahan daerah telah diatur secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya.
Pemkot Tangerang saat ini tengah menyusun Peraturan Wali kota (Perwal) baru untuk mengatur masa jabatan, tugas, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan RT/RW, dan telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk proses pengesahannya. (*)