Top

Ketua DPRD Imbau Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan




DPRDKOTATANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja agar dapat merayakan hari kemenangan bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan.

Rusdi menegaskan bahwa percepatan pembayaran THR akan sangat membantu para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, baik untuk kebutuhan keluarga maupun persiapan mudik.

“Saya, atas nama pribadi maupun Ketua DPRD Kota Tangerang, mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk menyegerakan pemberian THR kepada karyawannya,” ujarnya saat ditemui diruangannya, Rabu (11/3/26).

Menurutnya, pembayaran THR yang dilakukan lebih awal akan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang yang telah menunaikan kewajibannya dengan menyegerakan pembayaran THR kepada para karyawan.

Lebih lanjut, Rusdi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada pekerja yang kehilangan haknya pada momentum hari raya. Pasalnya, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk respons dan perlindungan terhadap para pekerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menyiapkan pos pengaduan THR bagi karyawan yang belum menerima haknya hingga mendekati hari raya.

“Kita tidak ingin masyarakat kita pada momentum hari raya justru tidak mendapatkan haknya. Karena THR adalah hak yang diatur dalam undang-undang tenaga kerja. Untuk itu disiapkan pos pengaduan oleh Disnaker bagi para pekerja yang belum menerima THR,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan pos pengaduan tersebut tidak hanya menjadi tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi langkah awal bagi Pemkot Tangerang untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Yang terpenting bukan hanya pos pengaduannya, tetapi bagaimana setiap aduan itu bisa ditindaklanjuti sehingga pemerintah dapat melakukan upaya agar hak karyawan dapat diterima sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tenaga kerja,” tegas Rusdi.

Sebagaimana diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, serta diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun. (dsw)