DPRDKOTATANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan dari Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) terkait adanya klaim kepemilikan lahan dan penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa embung di Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang menjelaskan bahwa dalam forum RDP terungkap adanya klaim kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2002, yang kemudian diperkuat dengan putusan pengadilan pada 19 Desember 2025 melalui mekanisme verstek. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“DPRD memandang persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan berbasis hukum. Jika terdapat perbedaan klaim, maka Pemkot Tangerang perlu menempuh langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Junadi usai RDP di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/2/26).
Junadi menekankan pentingnya penertiban dan pengamanan aset daerah, khususnya PSU, agar tidak terjadi penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan. DPRD mendorong Pemkot Tangerang, khususnya bidang aset, untuk melakukan inventarisasi dan penertiban secara menyeluruh.
“Kami menekankan penertiban aset daerah harus dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum. Pasca-Idulfitri, Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut juga disampaikan pandangan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengingatkan agar penertiban dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum, dimulai dari penegakan peraturan daerah, pemanggilan administratif, hingga pemberian surat peringatan. Berdasarkan data yang disampaikan, lahan embung yang dimanfaatkan diperkirakan seluas sekitar 33.000 meter persegi, dengan indikasi adanya bangunan permanen di sebagian area tersebut, termasuk sejumlah rumah yang berada di sempadan sungai.
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, didampingi anggota Komisi I yakni Ridwan Akbar, Alfian Natsir Rafi, Kholilah, Christian Lois, Samsuni dan Zamaludin, yang juga menghadirkan pihak pelapor BHP2HI, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mulyani, didampingi Bagian Hukum, BPKD, Dinas PUPR dan Dinas Perkim, BPN Tangerang, serta perwakilan Polres Metro Tangerang. (dsw)