Top

Komitmen Bersama DPRD dan Kejari Kota Tangerang Diteken

DPRDKOTATANGERANG- Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melakukan penandatanganan Pakta Integritas berupa komitmen bersama dan rencana mewujudkan Kota Tangerang yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (1/08/2022).

Dalam Kesempatan ini, Ketua DPRD, Gatot Wibowo, mengapresiasi Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang, yang bersedia menandatangani Pakta Integritas dan sebagai bentuk persamaan visi dan misi mewujudkan KotaTangerang yang bebas dari KKN.

"Ini ikhtiar kami bersama. Kami pimpinan beserta anggota DPRD sudah menandatangani semuanya,” ujar Gatot, seusai kegiatan.

Menurutnya, penandatanganan tersebut merupakan semangat dan upaya untuk mewujudkan pemerintahan Kota Tangerang yang good government.

Pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejari yang kerap memberi informasi dan masukan serta petunjuk.

Seperti misalnya ada Peraturan Daerah yang memang dibutuhkan kajian hukum yang membutuhkan masukan dari pihak Kejari.

“Sinergi bersama ini dalam upaya penegakan hukum, dan pembentukan sistem deteksi dini penggunaan, pengelolaan serta penyerapan anggaran APBD, serta pembentukan Tim Pencegahan Korupsi,” ujarnya.

Selain itu, ketua DPRD juga menekankan, langkah tepat pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang yang pada hari ini bertekad dan menegaskan komitmen anti KKN dalam bentuk Pakta Integritas serta Rencana Aksi, merupakan salah satu implementasi pencegahan KKN melalui pendekatan sistem terintegrasi.

“Pentingnya transformasi, adaptif, inovasi, dan kolaborasi bersama untuk membangun Kota Tangerang melalui sinergi segenap elemen," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda, menambahkan, dengan penandatanganan fakta integritas tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada publik, Kejari dan DPRD memiliki komitmen untuk bersama-sama berupaya melakukan pencegahan adanya upaya dari tindak pidana korupsi maupun mungkin yang mengarah kepada KKN.

“Jadi kami berupaya mencegah itu semua,” terangnya.

Adapun terkait langkah nyata untuk melaksanakan itu semua, Erich memastikan, masing-masing institusi memiliki kewenangan.

“Melalui pakta integritas ini, kami berkomitmen pada diri sendiri untuk menanamkan dan harus selalu berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik-praktik KKN,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya berupaya membuat komitmen dalam pencegahan itu. Terlebih, ada kewenangan dari DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Di mana hal itu diaplikasikan dengan setiap tahun adanya pertanggungjawaban dari wali kota ke DPRD.

Adapun isi komitmen bersama yaitu, tekad untuk menjadi Role Model dan Agen Perubahan Anti Korupsi, kepada Masyarakat. Tidak akan memberi perintah, mengarahkan dan/atau menitipkan sesuatu apapun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang berhubungan proyek yang berkaitan dengan APBN maupun APBD.

Sedangkan Rencana Aksi yang ditandatangani antara lain, terkait memperkuat literasi budaya Anti Korupsi kepada masyarakat.

» 2022-08-02