Top

RDP Komisi I Tegaskan Penertiban Pemasangan Jaringan Internet Tanpa Izin




DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I kembali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan tiang jaringan internet oleh provider MyRepublic yang diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan di Kampung Dongkal RT 002 RW 003, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. Tindak lanjut tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran, Selasa (5/5/26).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, yang menegaskan pentingnya penegakan aturan oleh perangkat daerah terkait. Dalam arahannya, Komisi I meminta Dinas PUPR dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta kepada Dinas PUPR dan Satpol PP untuk memberikan teguran bersama kedua hingga ketiga sebagai dasar pelaksanaan pemutusan jaringan. Karena saat ini kondisi di lapangan, jaringan tersebut sudah aktif dan digunakan,” tegasnya.

Junadi juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Tangerang tengah mendorong penguatan regulasi melalui Raperda yang mengatur penataan utilitas jaringan, termasuk tiang internet. Dalam rancangan tersebut, penyedia layanan yang belum memiliki izin relokasi utilitas bawah tanah akan dikenakan retribusi.

“Saat ini Raperda Nomor 117 sedang dalam proses di Bagian Hukum Setda Kota Tangerang. Nantinya, seluruh tiang jaringan yang sudah terpasang namun belum direlokasi ke bawah tanah akan dikenakan retribusi sebagai bentuk penertiban,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Aa Chaerul Syamsudin menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada pihak provider yang melanggar ketentuan.

“Kami sudah menyampaikan melalui surat teguran. Ke depan, akan ada pemanggilan hingga kemungkinan sanksi daftar hitam. Artinya, jika pelanggaran dinilai fatal, mereka tidak diperkenankan lagi berinvestasi di Kota Tangerang,” ujar Aa.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihak provider diketahui belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas PUPR maupun izin resmi. Selain itu, sesuai arahan Komisi I, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat RT/RW guna meningkatkan pemahaman terkait mekanisme perizinan utilitas yang berlaku.

RDP ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Al Anshory, Sekretaris Komisi I Ridwan Akbar, Anggota Komisi I Tasril Jamal, perwakilan Satpol PP Kota Tangerang, Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh Kundarto, Lurah Cipondoh Indah Husen, serta pihak pelapor. (dsw)