Top

Resmi Diteken, DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026

DPRDKOTATANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD resmi menandatangani Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (02/10/2025).

Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan anggaran daerah sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal tetap sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, mengapresiasi sinergi dan semangat musyawarah antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan fiskal daerah.

“Ini merupakan upaya kita menghadapi tantangan fiskal saat ini. Langkah-langkah rasionalisasi dan efisiensi anggaran perlu dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Sachrudin, usai rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Hal yang sama juga ditekankan Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Kota Tangerang yang sejalan dengan keinginan masyarakat.

“Anggaran belanja ini difokuskan pada pelayanan dasar dan prioritas lainnya, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,”katanya.

Berdasarkan informasi, penyesuaian anggaran dilakukan karena perubahan alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat yang lebih rendah dari proyeksi awal.

Beberapa langkah strategis yang disepakati antara lain Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penyesuaian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai sebesar 10%, Pengurangan belanja barang dan jasa, Evaluasi belanja hibah agar lebih selektif dan tepat sasaran, Rasionalisasi belanja modal berdasarkan skala prioritas

Dengan penyesuaian tersebut, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,060 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp5,460 triliun.

Kekurangan Rp400 miliar akan ditutup melalui Silpa 2025. Belanja diarahkan untuk membiayai enam urusan wajib pelayanan dasar, urusan prioritas lainnya, serta berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh 40 perangkat daerah.

» 2025-10-03