Top

Sembilan Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Raperda Kota Tangerang Tahun 2026




DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (23/6/26).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yakni Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terkait pemisahan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

"Banyak masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi, terutama berkaitan dengan realisasi SiLPA, capaian target pendapatan yang mendapat apresiasi, serta bagaimana strategi agar penyerapan anggaran dapat berjalan lebih maksimal," ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, seluruh pandangan dan masukan fraksi akan menjadi bahan pendalaman bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Khusus (Pansus). Khusus untuk Raperda LPJ APBD 2025, pembahasannya akan disesuaikan dengan ketentuan batas waktu yang berlaku, sedangkan pembahasan oleh Pansus menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelum dibawa kembali ke Rapat Paripurna.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang diberikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, pembahasan tiga Raperda tersebut bertujuan untuk menghadirkan regulasi yang semakin efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

"Tadi kami sudah menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda yang kami sampaikan dan tadi sudah banyak pandangan-pandangan, masukan, saran dari para fraksi yang memang ini menjadi bahan untuk kami lakukan pembahasan," ungkap Sachrudin. (dsw)