Top

Tindaklanjuti Aduan Publik, BK DPRD Kota Tangerang Panggil Anggota Fraksi Demokrat




DPRDKOTATANGERANG - Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan salah satu Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Demokrat, Muhamad Liadi, dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi langsung di Ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang, Rabu (8/4/26).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang, Zamaludin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima. Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Liadi mengakui permasalahan tersebut merupakan persoalan pribadi dengan terlapor, bukan persoalan kelembagaan DPRD.

“Pada prinsipnya, yang bersangkutan menyatakan siap menyelesaikan persoalan ini. Apabila di kemudian hari terdapat ketidakpuasan dari pihak pelapor, yang bersangkutan juga mempersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terkait mekanisme sanksi telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025. Hasil klarifikasi yang telah dilakukan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, juga mengatakan mengenai aspek sanksi internal merupakan kewenangan partai politik. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang, Bagus Triyanto, juga telah menyampaikan dalam keterangannya bahwa permasalahan ini juga telah ditangani di internal partai, bahkan yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

“Badan Kehormatan memiliki kewenangan dalam penegakan kode etik dan akan memberikan rekomendasi secara tertulis. Namun, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berada pada pimpinan DPRD dan partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang, Mochamad Pandu menambahkan, bahwa hasil dari proses klarifikasi ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan dan rekomendasi resmi.

“Dalam waktu dekat, Badan Kehormatan akan menerbitkan surat rekomendasi. Selain itu, juga telah disepakati akan dilakukan pemanggilan lanjutan antara pihak pelapor dan terlapor guna memastikan penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan,” ungkap Pandu. (dsw)