Top

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan UMKM di Kota Tangerang, DPRD Usulkan Dua Raperda Inisiatif




DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang usulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (1/9/26).

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri Septiawan Permana menegaskan, dalam meningkatkan kualitas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan pertumbuhan ekonomi melalui UMKM perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah terbaru untuk menjaga kestabilan ekonomi Kota Tangerang.

Ia mengatakan peran masyarakat diperlukan guna membantu dalam pengawasan dan pertimbangan kebijakan yang dilakukan, dalam hal ini terkait UMKM dengan keberadaan pasar swalayan yang ada.

"Keberadaan swalayan yang ada di Kota Tangerang, jangan sampai malah membunuh sektor ekonomi mikro, dimana itu yang menjadi pijakan kita untuk menumbuhkan ekonomi rakyat dan mempercepat proses pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Tangerang," jelasnya.

Selain itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hendra Gunawan menjelaskan, dua Raperda yang diusulkan yaitu terkait partisipasi masyarakat dan pasar swalayan. Hal ini menjadi urgensi Raperda guna meningkatkan tata kelola yang lebih baik dengan sistem kolaborasi dengan masyarakat yang ada.

"Dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik perlu adanya partisipasi masyarakat lebih dalam membantu mengusulkan dalam pembuatan kebijakan yang lebih baik kedepannya," ujar Hendra

Selain itu terkait Raperda Pasar Swalayan juga diperlukan untuk nantinya UMKM yang ada di Kota Tangerang memiliki landasan hukum yang kuat sehingga bisa tetap eksis ditengah keberadaan swalayan yang cukup masif di Kota Tangerang.

"Pertumbuhan ekonomi tidak hanya melalui dari usaha makro saja, namun usaha kecil seperti UMKM harus juga ditingkatkan melalui perkuat landasan hukum agar kedepannya bisa lebih bersaing dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat lebih luas lagi," jelas Hendra.

Hendra menyampaikan Raperda yang dibuat akan melalui proses pengesahan melalui paripurna berikutnya. Setelah itu Raperda ini juga akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk memaksimalkan perda tersebut.

"Kami harapkan setelah disahkan Raperda ini dapat segera diaplikasikan oleh masyarakat dan membawa kebermanfaatan yang luas, serta menumbuhkan ekonomi dan meningkatkan kualitas tata kelola Pemkot Tangerang," harapnya. (erd)