Top

WaliKota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Tiga Raperda

DPRDKOTATANGERANG - WaliKota Tangerang memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang Atas Tiga Raperda Kota Tangerang. Jawaban tersebut disampaikan saat pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda dan Jawaban Walikota Tangerang. selasa (28/11/2023).

Dalam sambutannya, Arief R. Wismansyah mengatakan, masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda untuk menyukseskan program pembangunan Kota Tangerang. Untuk Raperda Rancangan peraturaan daerah tentang Kawasan tanpa rokok, serta rancangan peraturaan daerah tentang pencabutan atas peraturaan atas peraturan daerah no. 8 tahun 2017 tentang jaminan Kesehatan daerah, serta raperda rancangan peraturan daerah tentang penyelengaraan ke arsipan. 

"Raperda ini untuk jangka waktu lima tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang," jelasnya. 

Kemudian, untuk Raperda Kota Tangerang tentang Penyelenggaraan  kearsipan  yang perlu diatur. Hal tersebut dimaksud agar pemerataan akses secara digital dan serta mutu  bagi masyarakat KotaTangerang dapat terwujud dan meningkat secara berkesinambungan.

Selanjutnya, pada Raperda Kota Tangerang tentang rancangan peraturan daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah no. 8 tahun 2017 tentang jaminan Kesehatan daerah dapat di sesuaikan dengan keadan di masyarakat. Hal tersebut demi mewujudkan kotatangerang agar lebih tertata rapi dan mampu memberikan Kesehatan kepada Masyarakat.

Begitu juga dengan rancangan peraturaan daerah tentang Kawasan tanpa rokok ini juga perlu di tata Kembali sehingga tidak ada yang merokok atau menjual sembarangan di warung warung, teruta dalam merokok di muka umum dan perlu kita atur sesuai penggunaannya. 

Walikota Tangerang pun mengucapkan banyak terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh perwakilan seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang. Tentunya pandangan tersebut akan diteruskan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait sebagai bahan pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Semoga Raperda ini dibahas dengan cepat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat segera ditingkatkan,” tutupnya.

 

» 2023-11-29