Top

DPRD Gelar Paripurna Raperda APBD 2023

DPRDKOTATANGERANG-
DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (14/09/2022).

Paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua II, H. Kosasih dan didampingi Wakil Ketua III, Tengku Iwan Jayasyahputra ini, H. Kosasih, memaparkan, terkait penganggaran TA 2023, tentunya didasari atas rencana kerja maka kebijakan umum Anggaran APBD TA 2023 serta prioritas dan anggaran APBD, akan ditindaklanjuti dengan menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, untuk selanjutnya dibahas antara eksekutif dengan legislatif serta ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali KotaTangerang, Arief R Wismansyah, yang turut didampingi Wakil Wali Kota, Sachrudin, menyampaikan, penyusunan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Adapun penyusunan RAPBD Kota Tangerang Tahun 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, yang terdiri dari Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pemantapan Perekonomian Daerah, Pemantapan Kualitas Infrastruktur, Pemantapan Layanan Publik Didukung Aparatur yang kompeten.

"Adapun komposisi Rancangan APBD T.A 2023 yaitu pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,21 Triliun, belanja daerah sebesar Rp. 4,66 Triliun," jelas Wali Kota dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang.

Selain itu, lanjut Arief, secara keseluruhan belanja daerah tersebut untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang bekaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan seluruh unsur penunjang termasuk unsur pengawasan serta unsur kewilayahan.

"Untuk pelayanan dasar meliputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Bidang Sosial," tutup wali kota.

» 2022-09-14